BLORA, Lingkarjateng.id – Setelah beberapa lama bungkam, akhirnya Direktur Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Tri Admojo buka suara terkait konflik dengan petani tebu.
Menurut Tri Admojo, sampai saat ini tidak pernah ada somasi yang masuk ke UGM. Kalau misalkan ada, dokumen somasi yang beredar itu hanya sekedar foto WhatsApp. Pihaknya menyayangkan ketika ada orang percaya dan menggunakan itu untuk hal yang tidak baik.
“Saya sudah cek di bagian hukum, humas tidak ada surat masuk berisi somasi kepada rektor UGM,” katanya.
Ia menegaskan, tugas yang diberikan negara kepada UGM adalah menjadikan hutan yang saat ini KHDTK menjadi hutan pendidikan.
“Mandatnya seperti itu,” tandasnya.
Konflik Lahan di Blora, Petani Tebu Getas Minta Penjelasan Pihak UGM
Pihaknya mengungkapkan, kondisi eksisting KHDTK saat ini sebagian bukan hutan. Sehingga pihak UGM ditugaskan menjadikan hutan kembali.
“Karena memang mandat yang diberikan negara menjadikan hutan, dengan menjadikan lahan yang tidak berhutan kami tanami supaya menjadi hutan,” jelasnya.
Karena mandat negara, lanjutnya, pihak UGM akan tetap melakukan kegiatan penanaman. Jika ada pihak yang katakanlah lapangan mengganggu proses, pihaknya akan meminta bantuan aparat negara.
“Bisa dari Kementerian Kehutanan, pertanahan, kepolisian dan TNI,” katanya.
Pihaknya menambahkan logikanya karena yang memberikan mandat adalah negara, jika mengalami kesulitan maka kembali kepada negara.
Ditanya terkait penanaman di lahan warga, Tri menjelaskan pihak UGM melakukan persiapan untuk penanaman lahan di kawasan KHDTK. Dan didalam kawasan KHDTK tidak ada Sertifikat Hak Milik warga.
“Kami tidak pernah melakukan penyemprotan di lahan milik warga, karena tidak ada SHM (warga) di tanah negara yang dikuasakan kepada UGM,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, di depan warga Getas pesan Presiden Prabowo yang disampaikan melalui Bupati, meminta agar Blora dijadikan hutan pendidikan. Hutan yang dikelola KHDTK UGM digunakan untuk hutan pendidikan bukan untuk fungsi lain.
“Untuk kepentingan pendidikan, kami mendukung apa yang menjadi pesan Pak Prabowo karena ini wilayah administratif Kabupaten Blora,” tambahnya.
Pihaknya mengajak semua pihak kawasan yang dulunya hutan, kembalikan menjadi hutan. Tentu menjadi hutan yang memberikan manfaat bagi masyarakat banyak.
“Saling menghormati tugas masing-masing, pihak lain saling kerja dan bekerjasama,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi penghadangan dilakukan oleh petani Getas. Hal ini dipicu oleh kegiatan penanaman yang dilakukan oleh petugas lapangan dari UGM dengan dikawal oleh petugas bersenjata dari penegakan hukum Kementerian Kehutanan.
Juwari, salah seorang petani mengatakan jika sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara warga dengan pihak UGM. Yang intinya tidak ada kegiatan penanaman maupun penyemprotan di lahan petani yang masuk dalam KHDTK.
“Sebelumnya sudah terjadi mediasi dan terjadi kesepakatan, bahwa tidak akan ada kegiatan penyemprotan atau penanaman sebelum ada keputusan final setelah ada somasi. Tetapi menurut kami UGM mengingkari janji dengan terus melakukan kegiatan di lahan petani,” ujarnya.
Menurutnya, pihak UGM telah mengingkari kesepakatan tersebut. Bahkan warga juga merasa terintimidasi karena petugas lapangan saat melakukan penanaman dikawal oleh petugas gakkum dengan menggunakan senjata laras panjang. Hal itulah yang menyulut emosi warga sehingga mereka nekat menghadang petugas. Dengan menggunakan puluhan motor, mobil petugas dari UGM dihadang ditengah jalan.
“Kami hanya melakukan peringatan terhadap petugas bahwa tidak boleh ada kegiatan sebelum ada keputusan final,” ujarnya.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Sekar S
































