PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Temuan rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tegal pada awal tahun 2026 mencapai sekitar Rp3 juta. Angka tersebut diperkirakan masih akan meningkat seiring berjalannya waktu, mengingat temuan tersebut baru tercatat dalam dua bulan pertama tahun ini.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, menyebut hingga awal 2026 pihaknya telah mengamankan sekitar 22.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp3.092.000 di wilayah karesidenan Pekalongan.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena dalam dua tahun terakhir nilai barang hasil penindakan juga terbilang cukup besar. Pada 2025, nilai temuan rokok ilegal mencapai sekitar Rp20,5 juta, sementara pada 2024 juga menembus lebih dari Rp20 juta.
“Ini baru dua bulan berjalan sudah sekitar Rp3 juta, jadi angkanya kemungkinan akan naik,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Pemerintah Kota Pekalongan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis, 26 Februari 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Pekalongan, di antaranya UIN Gusdur, UMPP, Iwima, dan Unikal.
Yusuf menjelaskan bahwa saat ini fokus pengawasan masih diarahkan pada jalur distribusi, seperti pengiriman paket, toko, maupun agen penjualan. Menurutnya, pengamanan distribusi diharapkan dapat menekan ruang gerak pemasaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Untuk saat ini kita lebih fokus menyasar area distribusi, baik lewat paket, toko, maupun agen. Dengan distribusi diamankan, mudah-mudahan produsen juga kesulitan untuk melakukan pemasaran,” ujar Yusuf.
Sementara itu Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf), menilai diskusi bersama mahasiswa berlangsung sangat aktif dan penuh pertanyaan kritis terkait peredaran rokok ilegal.
“Diskusinya sangat luar biasa, banyak pertanyaan yang kritis dan memang berhubungan langsung dengan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Ia berharap mahasiswa dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan di masyarakat setelah mendapatkan pemahaman terkait rokok ilegal, termasuk mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Setelah ini adik-adik punya pengetahuan baru tentang Gempur Rokok Ilegal, tahu cara pelaporannya seperti apa. Nanti bisa membantu kita melaporkan kalau menemukan indikasi rokok ilegal,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S
































