KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan penandatanganan bersama perjanjian kinerja antara Kepala Perangkat Daerah dengan Bupati Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin 26 Januari 2026. Momen ini sebagai bentuk komitmen dan kesepakatan kinerja perangkat daerah agar sesuai target yang direncanakan.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan perjanjian kinerja ini sebagai bentuk komitmen nyata antara Kepala OPD dengan Bupati untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur dalam mencapai target strategis daerah.
“Ini merupakan langkah awal agar perangkat daerah dapat segera melaksanakan program kegiatan sesuai target yang direncanakan. Melalui penandatangan kinerja ini menjadi komitmen dan kesepakatan bersama atas kinerja yang terukur dan sesuai tupoksi dan wewenang serta sumberdaya,” ujar Bupati Kendal.
Bupati menegaskan, penandatanganan ini rutin dilaksanakan awal tahun guna menetapkan target output dan outcome, serta mendasari evaluasi, penghargaan, dan sanksi
“Harapan kita kepala daerah memiliki tolak ukur dalam evaluasi kinerja OPD, dan menetapkan target, pemberian penghargaan dan sanksi-sanksi kepada ASN,” ujarnya.
Bupati meminta agar seluruh OPD di Kendal lebih inovatif, adaptif dan inovatif serta kolaboratif untuk mencapai target kinerja dengan efektif dan efisien.
Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri menyatakan meski di tengah efisiensi anggaran pihaknya siap berkomitmen dalam meningkatkan kinerja serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Ibu Bupati berharap semua OPD untuk bisa menunjukkan performanya dan meningkatkan kinerjanya di tengah-tengah efisiensi anggaran. Harapannya melalui perjanjian kinerja ini bisa menghasilkan outputnya yang maksimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S

































