Pembunuh Baladiva di Kendal Divonis Pidana Mati, Masa Percobaan 10 Tahun
Kendal (lingkarjateng.id) – Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati bersyarat terhadap Muhamad Gunawan bin Rochmani terdakwa kasus pembunuhan berencana dalam ...
Read moreDetails






























