PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H Sumar Rosul, S.IP, M.AP, memimpin rombongan kunjungan kerja ke KPU RI di Jakarta pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kunjungan tersebut dilakukan bersama jajaran KPU Kabupaten Pekalongan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan konsultasi awal terkait potensi penambahan jumlah kursi DPRD dari 45 menjadi 50 kursi.
Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan yang kini mencapai 1.039.736 jiwa, melampaui batas satu juta jiwa yang menjadi dasar penambahan kursi legislatif sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 8 huruf (g).
Menurut Sumar Rosul, konsultasi ini merupakan langkah penting agar proses penataan daerah pemilihan (dapil) ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan sejak awal agar tidak salah langkah. Jumlah penduduk terakhir sudah 1.039.736 jiwa, sedangkan saat penetapan tahun 2022 baru 988.168 jiwa. Kalau regulasinya masih sama, secara hukum Kabupaten Pekalongan berhak atas 50 kursi,” ujarnya di Pekalongan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Ia menuturkan, hasil pertemuan dengan KPU RI belum menghasilkan keputusan final karena lembaga tersebut masih menunggu regulasi baru.
“KPU RI menjawab secara umum karena semuanya menunggu regulasi terbaru. Kalau aturannya tidak berubah, ya positif bertambah jadi 50 kursi. Tapi kalau nanti undang-undangnya berubah, ya kita lihat lagi,” jelasnya.
Berdasarkan kajian simulatif, jika penambahan kursi disetujui, persebaran akan disesuaikan dengan jumlah penduduk dan prinsip pemerataan antar-daerah pemilihan (dapil).
Saat ini, Kabupaten Pekalongan memiliki lima dapil dengan total 45 kursi. Jika bertambah menjadi 50, proyeksi distribusinya yakni Dapil 1 (Kajen, Paninggaran, Kandangserang) dari 7 menjadi 8 kursi, Dapil 2 (Kesesi, Sragi, Bojong) tetap 10 kursi.
Kemudian Dapil 3 (Siwalan, Tirto, Wonokerto, Wiradesa) dari 10 menjadi 11 kursi, Dapil 4 (Buaran, Karangdadap, Kedungwuni, Wonopringgo) dari 11 menjadi 12 kursi, dan Dapil 5 (Petungkriyono, Talun, Doro, Karanganyar, Lebakbarang) dari 7 menjadi 9 kursi.
Dengan demikian, total kursi DPRD diperkirakan meningkat dari 45 menjadi 50 kursi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah, menyampaikan bahwa potensi penambahan kursi memang terbuka, namun masih bergantung pada regulasi baru yang akan diterbitkan oleh DPR RI dan KPU RI.
“PKPU-nya belum ada, undang-undang terbarunya juga belum dibuat. Tapi kalau melihat aturan yang lama, memang betul, Kabupaten Pekalongan punya potensi untuk naik menjadi 50 kursi,” ujarnya.
Laelatul menjelaskan, pada Pemilu 2024 lalu jumlah kursi DPRD Kabupaten Pekalongan masih 45 karena perhitungan agregat penduduk yang digunakan berasal dari data tahun 2021, ketika jumlah penduduk belum mencapai satu juta jiwa.
Ia menegaskan bahwa KPU akan menyesuaikan langkah sesuai dasar hukum terbaru.
“Kalau sekarang sudah satu juta lebih dan aturannya tidak berubah, otomatis nanti bertambah jadi 50 kursi. Tapi kami menunggu dasar hukumnya dulu, karena KPU itu pelaksana undang-undang,” tegasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid































