BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, telah lengkap atau berstatus P21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, menyampaikan status tersebut diberikan setelah proses penyelidikan yang berlangsung lebih dari enam bulan sejak penetapan tersangka pada 28 Agustus 2025.
Hendi mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
“Ini (kasus ledakan sumur minyak ilegal) sudah P21. Saat ini tinggal menunggu penyerahan tersangka sama barang bukti ke kejaksaan (dari Polres Blora),” terang Hendi, Rabu, 11 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto, mengapresiasi proses hukum kasus ledakan sumur minyak Gandu yang selama ini telah berjalan.
Pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak Aparat Penegakan Hukum (APH).
“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Yang terpenting keluarga korban telah mendapatkan bantuan yang cukup meringankan,” katanya.
Ia mengatakan bantuan tersebut datang dari pemerintah desa (Pemdes), pemerintah kabupaten (Pemkab), hingga pemerintah provinsi (Pemprov) sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban.
“Pemerintah Desa Gandu, telah memberikan bantuan sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban. Pemdes juga membangun rumah baru bagi keluarga Sukrin dengan ukuran 9 x 8,5 meter,” terangnya.
Sementara Pemkab dan Pemprov, ungkap Iwan, telah banyak membantu, termasuk memberikan bantuan beasiswa terhadap anak-anak korban.
Iwan mengaku telah menemui Sukrin, ayah dari balita yang meninggal dalam tragedi tersebut.
Ia menyebut pihak keluarga Sukrin telah menerima semua kejadian tersebut dan menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun terkait peristiwa yang terjadi.
“Alhamdulillah keluarga korban sudah menerima dengan ikhlas dan tidak menuntut apa pun,” ujarnya.
Polres Blora Tetapkan 3 Tersangka
Sebelumnya, Polres Blora menetapkan tiga orang tersangka terkait peristiwa ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi pada 17 Agustus 2025 lalu. Ketiga tersangka terdiri dari dua warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan satu warga Kabupaten Blora.
“Tersangka SPR (46) warga Bogorejo bertindak sebagai pemilik lahan dan inisiator pengeboran. ST (45) sebagai calon investor, serta SHRT alias GD (42) sebagai pelaksana pengeboran,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangka tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak kunci, trafo, drum, serta tangki penampungan minyak mentah.
“Kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp170 juta,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Tak lama setelah penetapan tersangka, Polres Blora memberikan penangguhan penahanan kepada ketiganya. Penangguhan diberikan karena para tersangka dinilai kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Penjamin penangguhan tersebut adalah kuasa hukum para tersangka.
Peristiwa ledakan itu bermula saat warga mendengar suara ledakan dari area belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan diduga terbakar dan api kemudian menyambar lokasi pengeboran ilegal.
“Api merembet ke rumah warga bernama Tamsir, menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi juga menjadi korban,” kata AKBP Wawan.
Insiden tersebut menyebabkan lima warga meninggal dunia akibat luka bakar serius, termasuk seorang balita. Korban meninggal dunia yakni Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian.
Sementara itu, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar. Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga meninggal dunia setelah dirawat di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Polres Blora menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus dilanjutkan hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum kepada para korban dan masyarakat.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid






























