SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Semarang buka suara terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026 mendatang.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengaku sampai saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat, terutama perihal teknis dan formula penetapan UMK.
Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan besaran kenaikan UMK 2026.
“Kita tunggu arahan dari pusat, jadi belum ada keputusan apapun terkait besaran UMK, kita tinggal mengikuti arahan pusat,” katanya di Kota Semarang, Senin, 3 November 2025.
Ia mengatakan arahan dari pusat akan dijadikan sebagai acuan dan dasar dalam pembahasan penyesuaian upah sektoral untuk 2026.
“Jadi untuk UMK belum, tapi kami sudah kemas formula untuk UMSK. Upah minimal sektoral yang kami formulakan untuk 2026,” jelasnya.
Sutrisno memprediksi upah tahun 2026 tetap akan mengalami kenaikan. Namun, ia belum bisa memastikan besaran kenaikannya.
“Kemungkinan naik, tapi besarannya berapa belum bisa diprediksi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sutrisno menyatakan penetapan UMK nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan nasional dan hasil koordinasi antara pemerintah, serikat pekerja, serta pengusaha.
“Kami mengikuti pemerintah dan menunggu hasil rapat bersama dengan buruh atau serikat pekerja dan Apindo,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid

































