PATI, Lingkarjateng.id – Sengketa lahan yang terjadi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Tambaharjo dengan Desa Payang di Kecamatan/Kabupaten Pati masih memanas. Tak hanya panas di Pengadilan Negeri Pati, sengketa batas desa ini meluas ke perkampungan warga.
Pada Minggu, 16 November 2025, sejumlah warga Desa Tambaharjo memasang spanduk dan banner di pinggir jalan menuju Desa Payang yang disengketakan oleh masing-masing Pemdes.
Spanduk-spanduk yang dipasang bertuliskan pesan-pesan yang menegaskan kepemilikan jalan oleh Desa Tambaharjo, salah satunya berbunyi “Iki Jalanku (Ini Jalanku)”.
Suyik, selalu koordinator aksi, menyatakan bahwa tindakan ini adalah wujud solidaritas dan kecintaan warga terhadap Desa Tambaharjo. Pihaknya menyayangkan adanya klaim dari Pemdes Payang atas tanah milik Dukuh Runting.
“Ini bentuk kepedulian terhadap integritas wilayah kita. Jalan ini adalah milik Desa Tambaharjo, jadi kami tidak ingin ada pihak yang mengklaimnya sebagai milik desa lain,” katanya.
“Dulu pernah terjadi saat pemotongan pohon Randu yang di tepi jalan desa ya jalan ini waktu itu Kadesnya Pak Mubalik dan pernah dimediasi sama Pak Camat Didik beliau selaku Camat Pati. Sekarang dengan kepala desa kita yang baru Pak Sugiyono lho sekarang malah jalan batas desa dipermasalahkan, padahal kalau mengacu pada peta desa, Jalan Dukuh Runting ini milik Desa Tambaharjo,” sambungnya.
Lebih lanjut, Suyik juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh suami dari Kepala Desa Payang yang diketahui menjabat sebagai jaksa.
“Jangan karena kekuasaan atau jabatan yang tinggi, hukum bisa dipermainkan. Kami masyarakat Tambaharjo akan terus melawan ketidakadilan ini,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid































