KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus menggelontorkan bantuan khusus atau bansus bagi seluruh desa untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dari tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan masing-masing desa mendapat bantuan Rp50 juta.
“Sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus, pemerintah daerah memberikan bantuan khusus senilai Rp50 juta untuk pengelolaan sampah di tingkat desa. Nilai bansus ini merata untuk 123 desa,” kata Famny dalam keterangannya pada Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Famny, semula Pemkab Kudus merencanakan bantuan khusus senilai Rp100 juta. Namun, karena ada pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), jumlah bantuan pun terimbas dan dipotong 50 persen.
“Dulu rencana memang Rp100 juta, tapi karena TKD di Kudus turun, jadi nilai bansus disesuaikan,” ujarnya.
Dirinya pun berharap, bansus pengelolaan sampah bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa setempat. Hal ini agar masalah penanganan sampah di Kabupaten Kudus bisa segera teratasi.
“Pemerintah daerah dari dulu ingin mengatasai kondisi darurat sampah. Jadi untuk mengatasi itu, pengelolaan sampah diharapkan bisa selesai di tingkat desa tanpa harus ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” tuturnya.
Bansus pengelolaan sampah dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing desa, di antaranya bisa untuk pengadaan alat pencacah sampah, armada pengangkut sampah, tempat penampungan sampah dan lain sebagainya.
“Proposal masing-masing desa terkait rencana penggunaan bansus itu sudah masuk semua. Tapi karena ada pemotongan anggaran, pemerintah desa bisa membahas agar ada penyesuaian terkait penggunaannya, tergantung kebutuhan masing-masing desa,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa































