KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal juga menerapkan efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah. Hal ini menyusul kebijakan skema kerja dari rumah bagi Apartur Sipil Negara (ASN).
Penghematan difokuskan pada pengurangan biaya operasional, mulai dari penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, hingga fasilitas kantor lainnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efisien dan adaptif.
Menurutnya, penggunaan listrik di ruang kerja kini diatur lebih ketat, yakni hanya dinyalakan pada pukul 06.30 hingga 15.30 WIB sesuai kebutuhan riil. Sementara untuk area luar ruangan atau ruang terbuka, penggunaan listrik dibatasi pada pukul 17.30 hingga 05.30 WIB.
“Pemkab Kendal juga menerapkan sejumlah kebijakan teknis, di antaranya pengaturan suhu pendingin ruangan (AC) pada kisaran 24–26 derajat Celsius sesuai kebutuhan. Perangkat listrik seperti lampu dan AC yang tidak digunakan selama dua jam atau lebih diwajibkan untuk dimatikan,” terang Agus, Senin, 6 April 2026.
Penggunaan air bersih juga dikontrol secara ketat sesuai kebutuhan di lapangan. Bahkan, pemerintah daerah mulai mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), seperti penggunaan panel surya di lingkungan perkantoran.
“Apabila terdapat kebutuhan penggunaan energi di luar ketentuan yang telah ditetapkan, maka harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan perangkat daerah atau pejabat terkait.
Pj Sekda menambahkan, setiap perangkat daerah wajib melakukan pencatatan dan penghitungan penggunaan energi dan penghematan anggaran daerah terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, telepon, dan operasional fasilitas kantor lainnya beserta perbandingannya secara berkala untuk melihat efisiensi yang dilakukan.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menekan pengeluaran daerah sekaligus membangun budaya kerja yang lebih hemat dan efisien di lingkungan ASN,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa






























