KUDUS, Lingkarjateng.id – SD Negeri 2 Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus menghadapi masalah kekurangan tenaga pendidik.
Kondisi ini terjadi setelah salah satu guru kelas tiga memasuki masa purnatugas per 1 Januari 2026, sementara hingga kini belum ada guru pengganti yang ditugaskan.
Sekolah dasar yang berjarak sekitar 300 meter dari kediaman Bupati Kudus tersebut memiliki tujuh rombongan belajar karena terdapat dua kelas paralel.
Namun, jumlah guru kelas yang tersedia saat ini hanya enam orang. Akibatnya, satu kelas terpaksa dijalankan tanpa wali kelas tetap.
Kepala SD 2 Pasuruhan Lor yang baru dilantik, Supayitno, mengungkapkan bahwa sekolahnya memiliki total 183 siswa. Dengan komposisi tenaga pendidik yang ada, pihak sekolah harus berupaya ekstra agar proses belajar-mengajar tetap berjalan optimal.
“Satu guru kelas 3 telah pensiun per 1 Januari, dan sampai sekarang belum ada pengganti. Untuk sementara kami atur agar pembelajaran tetap berjalan,” ujarnya pada Rabu, 7 Januari 2026.
Saat ini, SD 2 Pasuruhan Lor didukung oleh enam guru kelas serta dua guru mata pelajaran, yakni guru Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Dari sisi status kepegawaian, terdapat satu guru berstatus PNS, empat guru PPPK, serta tiga guru PPPK paruh waktu.
Untuk menutup kekosongan wali kelas tiga, sekolah menerapkan sistem pengajaran bergantian. Salah satu guru kelas, Noor Aini, menjelaskan bahwa guru-guru yang tidak sedang mengajar di kelas masing-masing akan masuk ke kelas tiga secara bergiliran.
“Pengaturannya fleksibel. Ketika guru PJOK atau guru agama tidak ada jam di kelas lain, mereka yang mengisi pembelajaran di kelas tiga,” jelasnya.
Meski dinilai sebagai solusi sementara, sistem tersebut menuntut koordinasi dan kesiapan guru agar materi pembelajaran tetap tersampaikan dengan baik.
Pihak sekolah juga berupaya memastikan siswa tidak kehilangan hak atas layanan pendidikan yang maksimal.
Supayitno menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus.
Namun, sebelum melapor secara resmi, pihaknya berencana menggelar rapat internal guna merumuskan langkah terbaik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kekurangan guru di sekolah tersebut.
Ia menegaskan, saat ini dinas tengah melakukan pemetaan dan penataan guru, termasuk memperhitungkan tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun serta keberadaan guru PPPK paruh waktu.
“Yang terpenting adalah pelayanan pendidikan tetap berjalan. Proses pengisian atau mutasi guru memang membutuhkan waktu dan tahapan,” ujarnya.
Koordinasi antara sekolah, korwil, dan dinas pendidikan diharapkan mampu menjadi kunci agar persoalan kekurangan guru dapat segera teratasi tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa































