PATI, Lingkarjateng.id – Satu nama anggota DPRD Kabupaten Pati absen dalam sidang paripurna penyampaian hasil Pansus Hak Angket, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan sidang paripurna Pansus Hak Angket dihadiri 49 anggota dari total 50 anggota dewan.
Paripurna ini, lanjut Ali, merupakan penyampaian hasil kerja Pansus Hak Angket yang membahas sejumlah peraturan atau kebijakan Bupati Sudewo.
“Menurut catatan yang diterima dan yang menandatangani daftar hadir berjumlah 49 orang dari 50 anggota. Dengan demikian, kuorum telah terpenuhi. Panitia hak angket melaporkan tugasnya kepada rapat paripurna setelah 60 hari dibentuknya panitia hak angket,” ungkap Ali.
Dari keterangan setelah rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS atau rancangan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2026, Jumat, 24 Oktober 2025 lalu, Ali menyebut nama Samsi saat itu tidak hadir.
Menurut Ali, Samsi yang merupakan anggota Komisi C Fraksi PDIP diketahui tengah melaksanakan ibadah umroh sejak beberapa waktu lalu, sehingga tidak bisa menghadiri jalannya paripurna penyampaian Pansus Hak Angket karena belum kembali ke tanah air.
“Yang tidak hadir bapak Samsi karena menjalankan ibadah umroh,” ungkap Ali saat itu.
Meskipun demikian, Ali menyebut rapat paripurna tetap sah dan terus dilanjutkan karena kuorum dan memenuhi suara rakyat.
Jurnalis: Lingkar News Network
Editor: Rosyid

































