KAB.SEMARANG, Lingkarjateng.id – Demi mencegah terjadinya pelanggaran pada penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada salah satu bahan pokok yaitu beras di wilayah Kabupaten Semarang, Satgas Pangan gabungan melakukan sidak.
Satgas Pangan gabungan dari unsur Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Semarang ini melakukan sidak dengan mengecek sekaligus melakukan pengawasan terhadap penerapan HET beras di Kabupaten Semarang.
“Kegiatan ini kami lakukan berdasarkan adanya Keputusan Kepala Badan Pangan Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, serta mengacu pada Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 mengenai penetapan HET beras premium sebesar Rp 14.900 dan beras medium sebesar Rp 13.500 per kilogram,” kata Kombes Pol Taufan Dirgantoro, selaku Perwakilan Satgas Pangan Bareskrim Polri, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Disinggung sasaran pengawasan ini, dijelaskannya dilakukan di sejumlah lokasi strategis yang menjadi rantai distribusi beras di Kabupaten Semarang.
“Diantaranya di toko-toko atau kios yang ada di dalam pasar tradisional, toko retail moderen yang berada di wilayah Ungaran, hingga toko maupun gudang beras di wilayah Kecamatan Bringin maupun Kecamatan Tengaran,” imbuh dia.
Adapun tujuan utama dilakukan kegiatan tersebut kata Kombes Pol Taufan ialah untuk memastikan kepatuhan para pedagang dan pelaku usaha terhadap ketentuan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dan kegiatan ini sekaligus menjaga stabilitas harga, serta ketersediaan pangan pokok bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Semarang,” terangnya kembali.
Dan dari hasil pengecekan di beberapa lokasi tersebut, tim tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan harga, khususnya pada jenis sembako beras.
“Seluruh pedagang, baik itu kios, los, toko moderen, dan produsen beras ini menjual produk-produk beras mereka sudah sesuai HET yang ditetapkan. Selain itu, proses suplai dari produsen hingga pedagang serta distribusi kepada konsumen berjalan lancar tanpa kendala berarti,” tegasnya.
Sehingga, beber Kombes Pol Taufan kondisi harga jual beras di Kabupaten Semarang itu sudah berjalan dengan lancar dan baik, serta sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga kegiatan pengawasan ini yang kami lakukan yang merupakan langkah nyata untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, agar tetap terjangkau bagi masyarakat ini bisa berjalan dengan baik, dan hasilnya pun baik juga,” kata dia.
Karena baginya, para petugas Satgas Pangan gabungan ini sengaja turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang mencoba memainkan harga beras dipasaran.
“Dan dari hasil pengecekan, seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Semarang telah menaati ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah. Kami akan terus memantau secara berkala demi menjaga keadilan harga di tingkat konsumen,” katanya kembali.
Sehingga, sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan akan memberikan imbauan kepada seluruh pedagang retail, toko, produsen, dan distributor untuk menjual beras premium maupun medium sesuai dengan HET yang telah ditentukan pemerintah dan tidak melebihinya.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Selain itu, Satgas Pangan Pusat juga memberikan arahan kepada seluruh Satgas Pangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar secara rutin melaksanakan kegiatan pengawasan, pengecekan, dan intervensi terhadap pelaku usaha beras.
Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan harga beras sesuai HET, memastikan kepatuhan para pedagang, produsen, serta distributor terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus menjamin keterjangkauan pangan pokok bagi masyarakat.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, kami dari satgas Pangan berkomitmen untuk tetap hadir di tengah masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah di bidang pangan, guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok tetap stabil,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Sekar S































