Tak Ada Izin Resmi, Bawaslu Larang Peredaran Tabloid Indonesia Maju di Salatiga

POTRET: Potret halaman depan Tabloid Indonesia Maju yang dilarang diedarkan. (Dok. Bawaslu Salatiga/Lingkarjateng.id)

POTRET: Potret halaman depan Tabloid Indonesia Maju yang dilarang diedarkan. (Dok. Bawaslu Salatiga/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga melarang peredaran tabloid bertuliskan Indonesia Maju lantaran dinilai belum memiliki izin edar. 

Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Djayusman Junus, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tabloid yang memuat gambar pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai belum memiliki izin resmi. Atas dasar itu, Bawaslu mengambil langkah tegas.

“Tabloid itu disebarkan oleh relawan dari Semarang. Karena belum memiliki izin resmi penyebaran di Salatiga kami cegah dan kami sita,” ungkapnya, Jumat, 8 Desember 2023.

Menurut Djayusman, tabloid tersebut diedarkan oleh relawan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Tabloid tersebut, diketahui sudah ada sejak 28 November 2023 lalu.

Djayusman menyebutkan, tabloid yang dicetak delapan halaman tersebut berisi konten visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo -Gibran. Selain itu juga berisi kiprah perjalanan kedua capres dan cawapres tersebut. 

Namun terkait konten di dalamnya, kata Djayusman, tidak melanggar aturan karena hanya berisi ajakan atau kampanye. 

“Alasan Bawaslu menghentikan penyebaran tabloid itu hanya terkait perizinan. Tabloid masih ilegal,” ucapnya.

Bawaslu Dinilai Overacting Sikapi Tabloid Indonesia Maju

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Kota Salatiga, Yuliyanto, menilai bahwa Bawaslu bersikap berlebihan atau overacting dalam menyikapi beredarnya tabloid bertuliskan Indonesia Maju tersebut.

“Penyebaran tabloid justru membantu tugas KPU. Sebab tabloid tersebut berisi materi sosialisasi visi misi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Pak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka,” katanya, Jumat, 8 Desember 2023.

Dia menyatakan, semestinya Bawaslu tidak mengurusi hal-hal kecil seperti selebaran tabloid Prabowo-Gibran. Apalagi, isinya perihal visi misi capres dan cawapres.

“Penyampaian visi-misi oleh kontestan Pilpres melalui media apapun adalah hal yang wajar. Dengan adanya pelarangan ini, justru merugikan masyarakat dan paslon nomor urut dua,” ucapnya.

Yuliyanto menduga, sikap Bawaslu Salatiga menunjukkan keperpihakan pada pasangan capres-cawapres lain. Sebab setiap konstestan juga melakukan upaya sama untuk menarik simpati pemilih.

“Isi atau konten tabloid tidak menyerang pihak lain maupun menjelekkan kelompok lain. Disamping itu juga tidak ada hal yang negatif. Mestinya Bawaslu lebih fokus mengurusi hal-hal yang lebih serius seperti adanya aduan laporan kampanye tidak sesuai aturan maupun alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)

Exit mobile version