SALATIGA, Lingkarjateng.id – Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan di Kota Salatiga. Bahkan kini penjualannya memanfaatkan media sosial dengan pembayaran menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
Maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, salah satunya karena harga rokok bercukai lebih mahal. Sehingga para perokok terpaksa menyesuaikan kemampuan keuangan dengan membeli rokok murah.
Seperti disampaikan salah satu warga Kecamatan Argomulyo, Totok (37), bahwa rokok bercukai dan tanpa cukai memiliki perbedaan harga cukup jauh. Harga rokok tanpa cukai Rp10.000 sedangkan rokok legal paling murah pada kisaran Rp16.000 per bungkus.
“Harga rokok bercukai sekarang mahal. Paling murah dikisaran harga Rp 16.000 per bungkus. Sedangkan saya belum bisa berhenti merokok. Akhirnya terpaksa membeli rokok tanpa cukai yang harganya murah,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya isian per bungkus rokok legal lebih sedikit dibandingkan rokok ilegal.
“Rokok tanpa cukai isinya 20 batang per bungkus. Sedangkan rokok bercukai paling banyak 16 batang per bungkus dan harganya lebih mahal,” ungkapnya.
Ditanya terkait cara pembeliannya, Totok menjelaskan bahwa dirinya memesan rokok tanpa cukai secara online melalui media sosial. Kemudian transaksi dilakukan dengan cara bayar di tempat (COD).
“Saya cari penjual di media sosial dan pembelian dengan sistem COD. Saya beli rokok tanpa cukai karena terpaksa. Yang jelas menyesuaikan kondisi keuangan,” ujarnya.
Sementara itu salah satu pemilik toko di Argomulyo, Siti M, menuturkan bahwa dirinya sudah tidak berani menjual rokok ilegal maupun rokok bercukai kadaluarsa lantaran sudah memahami regulasi yang berlaku.
“Saya tidak berani jual rokok yang tidak jelas mereknya. Dulu saya terima beberapa rokok yang mereknya tidak terkenal dari beberapa sales, namun malah tidak laku dan rugi. Sekarang jika ada sales yang menawarkan rokok tidak jelas, saya tolak,” ujarnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)