SALATIGA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga mengimbau partai politik (parpol) mencopot alat peraga kampanye (APK) secara mandiri pada hari tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan rundown kegiatan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan masa tenang pada 11 – 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Djayusman Junus, menyatakan bahwa sesuai ketentuan pemilu pada hari tenang parpol maupun tim pemenangan calon legislator (caleg) harus menurunkan APK pemilu yang dipasang. Hal ini akan disampaikan kepada masing-masing parpol melalui surat yang akan dilayangkan menjelang hari tenang.
“Surat imbauan penurunan APK secara mandiri segera kami kirimkan ke masing-masing pengurus parpol. Kami berharap saat hari tenang nanti, semua parpol bisa menurunkan APK-nya secara mandiri,” katanya, Rabu, 31 Januari 2024.
Sedangkan, apabila imbauan tersebut tak dihiraukan maka Bawaslu bersama tim penertiban akan mengambil langkah untuk membersihkan semua APK yang masih terpasang.
“Langkah tegas akan kami lakukan. Sebab saat hari tenang, tidak boleh ada APK yang terpasang,” ujarnya.
Disinggung soal hasil pengawasan selama kampanye masa kampanye terbuka Pemilu 2024 di Salatiga, Djayusman menyampaikan bahwa sejauh ini Bawaslu belum menemukan pelanggaran. Menurutnya, kampanye terbuka berjalan dengan aman dan tertib.
Meski demikian, kata dia, Bawaslu tetap melakukan pemantauan dan pengawasan secara optimal, termasuk menelusuri informasi adanya praktik politik uang. Termasuk di di daerah Sidorejo yang sempat terdengar kabar ada praktik politik uang oleh caleg.
“Soal informasi politik uang, kami belum menemukan bukti otentik,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah antisipasi politik uang. Bawaslu telah membentuk kampung anti money politic yang siap melakukan pengawasan Pemilu 2024.
“Panwascam, PKD dan relawan akan mengawasi semua proses tahapan pilkada hingga rekapitulasi suara,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)