SALATIGA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga hingga saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Robby Hernawan-Nina Agustin sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Salatiga 2024.
“Terkait penetapan paslon pemenang Pilwalkot Salatiga, kami masih menunggu keputusan dan informasi lebih lanjut dari MK,” kata Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Yesaya menegaskan bahwa keputusan MK tersebut terkait ada tidaknya gugatan dalam Pilwalkot Salatiga. Jika tak ada gugatan, penetapan pemenang Pilwakot Salatiga akan dilaksanakan maksimal tiga hari setelah terbitnya surat keputusan (SK) dari MK kepada KPU.
“Apabila nanti diumumkan oleh MK dan Salatiga tidak menjadi bagian yang diregister untuk menjadi pokok gugatan perselisihan hasil Pilwakot, maka MK akan menerbitkan surat antara yang diregister dan tidak diregister,” ucap Yesaya.
“Dan biasanya yang tidak diregister selanjutnya dipersilakan oleh MK untuk dilanjutkan penetapan,” sambungnya.
Menurutnya, pelantikan paslon terpilih akan dilakukan pada Februari 2025 sesuai keputusan presiden (keppres).
“Kalau (jadwal) pelantikan itu sudah diatur, sesuai dengan keppres. Pelantikan wali kota pada tanggal 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan gubernur tanggal 12 Februari 2025,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)