SALATIGA, Lingkarjateng.id – Seorang pria berinisial W (42) kedapatan mencuri ratusan bungkus rokok di salah satu toko di Jalan Soekarno-Hatta, Cebongan Argomulyo, Kota Salatiga.
Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga Iptu Junia Rakhma Putri menjelaskan W merupakan warga Setoyo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Kasus pencurian ini pertama kali diketahui karyawan toko yang saat itu hendak membuka tempat usaha tersebut.
“Setelah masuk ke dalam, saksi melihat rak rokok dalam keadaan berantakan dan barang dagangan rokok berbagai merk hilang,” terangnya, Jumat, 2 Agustus 2024.
Selanjutnya saksi melakukan pengecekan dan mendapati plafon atap toko jebol. Saksi pun langsung melaporkan ke kepala toko. Setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV, didapati seseorang masuk melalui plafon yang dijebol dan mengambil 936 bungkus rokok berbagai merk.
“Total kerugiannya sebanyak Rp 21.864.792. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres Salatiga,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan ciri dan identitas pelaku.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi saat berada di Kembangsari, Tengaran, Kabupaten Semarang. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Sementara, atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)