SALATIGA, Lingkarjateng.id – Laki-laki berinisial AAN (28) warga Klaten diringkus Satres Narkoba Polres Salatiga lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis pil koplo. Selain itu sebanyak 1.000 butir pil yarindu atau pil koplo diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Asikin menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi obat-obatan terlarang di depan Kantor BPJS, Jalan Jenderal Sudirman, Ledok, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga pada 6 Januari 2024.
Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati laki-laki berinisial AAN mengambil paket yang diduga berisi narkotika.
“Akhirnya pelaku kami amankan sesaat setelah mengambil paket pil koplo. Dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti dan pelaku mengakui pil yarindu tersebut miliknya. Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah menjual obat daftar G itu,” jelas AKP Asikin pada Selasa, 9 Januari 2024.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa paket berisi 1.000 butir obat tablet berwarna putih berlogo Y atau dikenal dengan pil koplo, handphone, serta motor Honda Beat bernomor polisi AD 3593 AQC yang digunakan pelaku saat mengambil paket.
Sementara itu Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani, menyatakan perbuatan pelaku melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp 5 miliar,” ujarnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)