SALATIGA, Lingkarjateng.id – Jadwal kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023, namun hingga Kamis, 23 November 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga belum menerima desain alat peraga kampanye (APK) dari partai politik peserta Pemilu.
Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Sebagaimana PKPU No 15 tahun 2023 pasal 34 tentang kampanye, KPU diperbolehkan memfasilitasi pengadaan APK peserta pemilu, partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta peserta perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” jelasnya.
Menurutnya, pengiriman desain dan materi APK oleh parpol kepada KPU tidak ada batasan waktu. Meskipun begitu tetap ada aturan yang harus diikuti karena menggunakan uang negara.
Yesaya menjelaskan, terkait fasilitasi pengadaan APK dari KPU beserta pemasangan telah dilakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu 2024. Akan tetapi teknisnya masih menunggu petunjuk dari KPU Jateng maupun KPU pusat.
“Kami juga belum menerima anggaran cetak APK,” terangnya.
Dia menyebutkan, teknis pengaturan meliputi tata desain paslon pilpres apakah dibuatkan APK tiga paslon menjadi satu atau terpisah. Sebaliknya pula, dari masing-masing parpol dan calon anggota DPD.
Namun Yesaya memprediksi, sebagaimana PKPU Nomor 15 tahun 2023 diyakini masing-masing peserta pemilu hanya mendapatkan satu buah APK dari KPU.
“Desain dan materi APK nanti memuat misi, visi, program serta citra diri peserta diserahkan kepada KPU paling lambat lima hari sebelum masa kampanye (Kamis, 23 November 2023) sesuai pasal 24 ayat 4 PKPU tentang kampanye,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)