SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang juru parkir (jukir) menaikkan tarif parkir secara sepihak pada momen Natal dan tahun baru (Nataru).
Kepala Dishub Kota Salatiga, Sri Satuti, menyatakan bahwa tarif parkir sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) setempat. Tarif parkir sepeda motor senilai Rp 2.000 dan mobil roda empat Rp 3.000.
“Jadi kalau warga mendapati ada juru parkir khususnya yang di bawah naungan Dishub memungut tarif parkir melebihi ketentuan, jangan dibayar. Laporkan ke kami, jukir nakal itu bisa disanksi,” katanya pada Rabu, 18 Desember 2024.
Menurutnya, jika ada juru parkir yang kedapatan memungut tarif di luar ketentuan, maka bisa dikenai sanksi pidana dengan delik aduan pungutan liar (pungli).
“Kami minta masyarakat untuk ikut mengawasi para juru parkir yang menyalahi aturan dan melaporkannya ke Dishub. Kami akan tindak tegas juru parkir yang terbukti menyalahi aturan,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Bina Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Salatiga, Bagus Arifianto, menambahkan bahwa selain dilarang menaikkan tarif parkir, para juru parkir juga harus bekerja sesuai standar operasional.
Artinya, selain menata dan mengatur lahan parkir, mereka juga harus bisa memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir yang dikelolanya.
“Saya minta para jukir bisa bekerja dengan baik. Jangan hanya memungut uangnya saja atau mengejar target setoran saja. Namun juga harus memberikan pelayanan yang baik serta mengatur lalu lintas agar tidak macet,” ujarnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)