Dipasang di Jalan Protokol hingga Pohon, 3.171 APK Pemilu 2024 di Salatiga Dicopot Paksa

MENERTIBKAN: Petugas penertiban mencopot paksa alat peraga kampanye di daerah Sidomukti, Salatiga pada Rabu, 10 Januari 2024. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

MENERTIBKAN: Petugas penertiban mencopot paksa alat peraga kampanye di daerah Sidomukti, Salatiga pada Rabu, 10 Januari 2024. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Petugas pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kota Salatiga menemukan banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di jalan protokol dan area terlarang lainnya.  

Sedikitnya pada periode 10-11 Januari 2024, sebanyak 3.171 APK Pemilu 2024 dicopot paksa lantaran dipasang di jalan protokol dan area terlarang lainnya. Selanjutnya, ribuan APK yang dicopot paksa diamankan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Salatiga.

“Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik untuk mencopot APK yang melanggar aturan secara mandiri. Namun tidak ditindaklanjuti, akhirnya kami melakukan penertiban,” kata Komisioner Bawaslu Salatiga, Bintar Lulus Pradipta, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Bintar menjelaskan, APK Pemilu 2024 yang ditertibkan itu terpasang di wilayah Kecamatan Sidomukti, Tingkir, dan Argomulyo.

“Dari hasil pendataan, APK yang melanggar aturan mayoritas pemasangannya dikaitkan di tiang listrik, tiang telepon, pohon dan juga jembatan. Sesuai ketentuan pemasangan APK tidak boleh di tempat-tempat tersebut,” terangnya. 

Menurutnya, dari 3.171 APK yang pemasangannya melanggar aturan, sebagian sudah dibenahi, dicopot, maupun dipindah sendiri oleh yang bersangkutan.

Pihaknya berharap dengan adanya surat pemberitahuan dan penertiban ini, ke depan tidak ada lagi APK yang pemasangannya melanggar aturan.

“Kami imbau peserta pemilu untuk mentaati aturan yang berlaku dalam pemasangan APK. Pasang APK di tempat-tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)

Exit mobile version