SALATIGA, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, menyatakan potensi gugatan atau sengketa terkait hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Salatiga 2024 tidak muncul. Hal itu didasarkan pada hasil perolehan suara sah yang telah diterima masing-masing pasangan calon (paslon) peserta kontestasi Pilwalkot.
“Namun jika ada pihak ingin melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) musti melakukan registrasi sampai batas 16 Desember 2024,” kata Yesaya pada Selasa, 3 Desember 2024.
Yesaya menjelaskan, prosedur gugatan ke MK harus memenuhi angka suara sah dengan selisih 2 persen. Namun, ia juga menjelaskan bahwa apabila sesuai aturan MK Nomor 4 Tahun 2024, pengajuan gugatan tidak harus didasarkan pada ukuran selisih hasil perolehan suara.
“Tapi, jika ada temuan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, bisa jadi acuan,” terangnya.
Setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara, Yesaya menyebut bahwa pihaknya menunggu surat dari MK terkait hasil Pilwalkot Salatiga tanpa gugatan dan bakal dilanjutkan dengan penetapan paslon pemenang.
Yesaya menegaskan bahwa penetapan pemenang Pilwakot Salatiga akan ditetapkan maksimal tiga hari pasca terbitnya surat keputusan dari MK kepada KPU. Adapun pelantikan paslon terpilih bakal dilakukan pada Februari 2025 sesuai keputusan presiden.
“Secara keseluruhan Pilwalkot Salatiga 2024 berjalan lancar dan aman. Anggota KPPS, PPS, dan PPK semua sehat karena dibekali vitamin,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilwalkot Salatiga 2024, paslon Robby Hernawan-Nina Agustin meraih suara sekira 50.876. Kemudian, paslon Juan Rama-Sri Wahyuni sebanyak 12.555 suara dan paslon 03 Sinoeng Nugroho Rachmadi-Budi Santoso sejumlah 47.722 suara.
“Hasil rekapitulasi pleno gabungan dari tingkat Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) tercatat jumlah suara sah total ada 111.153 dan suara tidak sah sebanyak 7.217,” pungkas Yesaya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)