SALATIGA, Lingkarjateng.id – Tiga karyawan pabrik sepatu PT SCI (Selalu Cinta Indonesia) Kota Salatiga diduga mencuri 30 pasang sepatu senilai sekitar Rp45 juta. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian untuk menjalani prosek hukum lebuh lanjut.
Ketiga karyawan pabrik sepatu PT SCI itu masing-masing berinisial MUA (30) warga Tetep Randuacir, Argomulyo, Salatiga; RAM, (22) warga Sidorejo, Salatiga dan GS (21) warga Sumberlawang, Sragen.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan penangkapan ketiga tersangka didasarkan pada laporan pencurian sepatu secara berkelanjutan di pabrik produsen sepatu yang berada di alan Lingkar Selatan (JLS), Randuacir, Argomulyo, Salatiga.
Dalam proses penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk pelaku pencurian tak lain adalah ketiga karyawan pabrik sepatu PT SCI.
“Dari keterangan seorang saksi yang merupakan leader line finishing, terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu sejumlah 30 pasang dengan nilai jual Rp45 juta yang mana sepatu dengan merek tersebut tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan alat bukti, kami langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Arifin pada Jumat, 2 Februari 2024.
Pada Senin, 29 Januari 2024, petugas Polres Salatiga berhasil mengamankan satu pelaku. Kemudian dalam proses pengembangan kasus, didapati dua pelaku lainnya.
“Mereka langsung kami tangkap. Dari pelaku, petugas menyita 6 pasang sepatu berbagai macam ukuran, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H 5379 BK dan 1 tas ransel merek yang digunakan pelaku untuk sarana melakukan pencurian,” terangnya.
AKP Arifin mengatakan ketiga pelaku pencurian itu dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani, menyatakan kasus pencurian sepatu di PT SCI ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya mengimbau kepada para pekerja PT SCI untuk tidak melakukan tindak pidana pencurian seperti yang dilakukan para pelaku.
“Pencurian sekecil apapun akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)