SALATIGA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Salatiga untuk tidak melakukan politik praktis dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Djayusman Junus, menyatakan bahwa sikap netral ASN dalam perhelatan pesta demokrasi, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah maupun Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Salatiga 2024 diatur dalam undang-undang. Tentunya, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar peraturan tersebut.
“Saya ingatkan, ASN jangan coba-coba melakukan politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilgub Jateng maupun Pilwalkot Salatiga 2024. Kami akan menindak tegas ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” katanya usai sosialisasi pemilihan yang mengangkat tema diseminasi etika dan sanksi mengikat bagi ASN, pejabat daerah, dan lurah pada pemilihan 2024, Selasa, 15 Oktober 2024.
Djayusman menyebut, sanksi pelanggaran netralitas ASN antara lain berupa teguran, pemberhentian sementara, dan sanksi administrasi lainnya yang diatur dalam regulasi.
“Kami berharap tidak ada ASN yang melanggar dan menjunjung tinggi netralitas. Mari kita sukseskan dan wujudkan Pilkada yang jujur dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Salatiga, Lukman Fahmi, berharap agar para lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengikuti sosialisasi tersebut bisa menyampaikan materi kepada staf masing-masing dan ASN lain. Harapannya, semua ASN bisa menjunjung tinggi netralitas.
“Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang viral di media sosial beberapa waktu lalu bisa menjadi pelajaran bagi ASN. Secara pidana memang tidak ada, tapi pelanggaran netralitasnya kena. Jangan sampai hal itu terjadi di Salatiga,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)