PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen pajak daerah yang hingga akhir Oktober 2025 baru mencapai sekitar 75 persen. Upaya percepatan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk pelibatan lurah dan camat untuk mendata langsung warga pemilik kendaraan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, yang akrab disapa Aaf, menyampaikan bahwa capaian tersebut masih perlu dikejar mengingat tahun ini sempat ada program pembebasan atau pemutihan tunggakan pajak selama tiga bulan. Menurutnya, hal ini membuat penerimaan melambat dan harus segera dioptimalkan kembali.
“Realisasi sampai akhir Oktober baru sekitar 75 persen. Ini harus kita optimalkan lagi, mudah-mudahan bisa sesuai target. Kalau realistis mungkin tidak bisa 100 persen, tapi paling tidak 93–95 persen. Itu sudah sangat luar biasa,” ujarnya saat Rakor OPSEN dan BBNKB di Aula BPKAD Kota Pekalongan, Rabu, 26 November 2025.
Aaf menegaskan pentingnya kolaborasi mulai dari lurah, camat, Bapinsa hingga Bhabinkamtibmas untuk mendata warga pemilik kendaraan. Terkhusus para lurah, menurutnya sudah sangat memahami kondisi masyarakat di wilayahnya sehingga pendataan bukan hal yang sulit.
“Saya yakin kinerja lurah sudah optimal, tinggal pemaksimalannya saja. Warga juga pasti akan berkoordinasi dengan kelurahan, misalnya saat butuh surat keterangan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan. Jadi semua harus disinkronkan untuk memaksimalkan PAD, terutama dari sektor pajak kendaraan,” jelas Aaf.
Sementara itu, Kepala Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin menjelaskan lebih rinci angka penerimaan PKB. Dari target Rp46,4 miliar, hingga akhir Oktober baru terkumpul Rp34,8 miliar. Adapun realisasi opsen pajak berada di angka Rp22,9 miliar.
“Penerimaan kita baru 75 persen, yaitu Rp34,8 miliar dari target Rp46,4 miliar,” ungkapnya.
Terkait teknis di lapangan, Samsat melibatkan pemerintah kelurahan melalui mekanisme yang disebut sengkuyung, yakni pemberian daftar tunggakan PKB kepada kelurahan untuk diteruskan kepada warga.
“Sengkuyung itu tagihan pajak yang nunggak-nunggak, termasuk tunggakan berjalan. Tagihan itu kita berikan ke kelurahan supaya mereka menyampaikan ke warga agar segera membayar pajak,” jelas Ngatmin.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S































