SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ratusan santri alumni Pondok Pesantren Lirboyo yang tergabung dalam Aliansi Santri Nusantara se-Jawa Tengah mendatangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Rabu, 15 Oktober 2025. Kedatangan mereka merupakan bentuk protes terhadap tayangan di stasiun televisi Trans7 yang dinilai melecehkan kiai dan pesantren.
Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan seruan boikot, di antaranya “Kami Siap Sholat Jenazah”, “Boikot Trans7”, “Cabut Izin Trans7”, serta “Jika Sudah Menyangkut Kiai Berarti Telah Menyalakan Api”.
Ketua Umum Patriot Garuda Nusantara, Hafid Iwan Cahyono, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat KPID Jawa Tengah yang telah menghentikan tayangan yang dianggap mendiskreditkan pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.
“Hari ini kami para santri Nusantara turun untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPID Jawa Tengah terkait video viral yang sangat meresahkan. Kami berharap langkah tegas diambil agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Hafid setelah mediasi dengan pihak KPID Jateng.
Hafid juga menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak hanya ditujukan kepada Trans7, tetapi juga kepada induk perusahaannya, Transmedia, agar izin siarnya dievaluasi.
“Bukan hanya Trans7, tapi juga Transmedia sebagai induknya agar dicabut izin siarnya. Ini menjadi pembelajaran bagi stasiun televisi lain supaya lebih bijak dalam menayangkan konten, terutama yang menyangkut kiai dan pesantren,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sekitar 30 perwakilan Santri Nusantara untuk menyalurkan aspirasi mereka.
“Kami memahami keresahan para santri. Tayangan tersebut memang melukai perasaan para kiai dan santri karena tidak mencerminkan adab dalam penyiaran. Secara regulasi, konten seperti itu seharusnya tidak boleh tayang,” jelasnya.
Menurut Aulia, hasil kajian KPID Jateng menemukan 16 pasal pelanggaran dalam tayangan tersebut, di antaranya pasal 2, 5, dan 6 tentang prinsip Pancasila, keberagaman, serta menjaga persatuan bangsa.
“KPID Jateng sudah mengirimkan surat resmi ke KPI Pusat untuk merekomendasikan sanksi tertinggi, dan KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi penghentian tayangan terhadap program tersebut,” tegasnya.
Adapun lima poin tuntutan utama Aliansi Santri Nusantara, antara lain:
- Mengecam keras tayangan Expose Uncensored Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang dianggap mendiskreditkan pesantren dan kiai.
- Menginstruksikan seluruh Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) se-Jawa Tengah untuk menjaga marwah pesantren di wilayah masing-masing.
- Menuntut produser dan tim redaksi tayangan tersebut diberhentikan dan diberi sanksi tegas.
- Meminta Trans 7 menayangkan klarifikasi resmi dan program khusus yang menampilkan wajah sejati pesantren.
- Mendesak Dewan Pers dan KPI meninjau kepatuhan jurnalistik Trans7 serta mempertimbangkan pencabutan izin penyiarannya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid































