KUDUS, Lingkarjateng.id – Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus menghadapi ketidakpastian pembayaran gaji hingga Maret 2026. Situasi ini berpotensi membuat mereka menjalani momentum Hari Raya Idul Fitri tanpa kepastian penghasilan, termasuk tanpa Tunjangan Hari Raya (THR).
Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang lebaran, kondisi tersebut menjadi tekanan tersendiri bagi para PPPK Paruh Waktu di Kudus yang selama ini bergantung pada pendapatan dari sektor pendidikan. Meski demikian, mereka tetap menjalankan tugas mengajar dan memberikan layanan pendidikan seperti biasa.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nughroho, menyebutkan jumlah pegawai terdampak cukup banyak. Tercatat sekitar 229 guru dan 345 tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu hingga kini belum menerima gaji.
Menurutnya, pembayaran gaji semula direncanakan bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN Tahun 2026. Namun, pelaksanaannya terkendala regulasi yang berlaku.
“Sampai sekarang, petunjuk teknis BOSP dari APBN masih melarang penggunaan dana untuk honor ASN, sementara PPPK Paruh Waktu termasuk ASN,” jelas Anggun saat ditemui pada Senin, 2 Maret 2026.
Sebagai langkah antisipasi, Disdikpora Kudus mengajukan rekomendasi kepada Bupati Kudus agar pembayaran gaji dapat dialihkan sementara melalui BOS yang bersumber dari APBD. Skema tersebut sebelumnya telah diterapkan pada sebagian PPPK Paruh Waktu dan dinilai berjalan lancar.
Data sementara menunjukkan 219 guru dan 246 tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu telah menerima gaji melalui BOS APBD sejak Januari 2026. Sementara sisanya masih menunggu kepastian regulasi untuk pencairan.
“Sedang kami siapkan nota dinas agar yang belum gajian bisa dialokasikan dulu lewat BOS APBD,” terangnya.
Anggun menjelaskan bahwa dari sisi anggaran, BOS APBD yang dialokasikan untuk PPPK Paruh Waktu mencapai Rp6,6 miliar untuk kebutuhan 12 bulan. Adapun BOS APBN yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp8,4 miliar juga diperuntukkan selama satu tahun.
“Total kebutuhan anggaran gaji mencapai Rp15,1 miliar per tahun,” katanya.
Menurutnya, apabila hanya mengandalkan BOS APBD yang tersedia saat ini, anggaran tersebut diperkirakan hanya mampu mencukupi pembayaran selama lima hingga enam bulan ke depan.
Anggun menambahkan, dalam situasi mendesak menjelang Lebaran, sejumlah sekolah biasanya mengambil inisiatif menalangi pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan dana pribadi atau kas internal sekolah.
“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,4 juta per bulan, disesuaikan dengan honor sebelumnya,” ungkapnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid





























