PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Pati memutuskan tidak memberikan rekomendasi pemakzulan Bupati Sudewo. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna menyatakan pendapat usai penyampaian hasil kinerja Pansus Hak Angket pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Dari 49 anggota yang hadir, sebanyak 13 anggota DPRD menyetujui rekomendasi pemakzulan Bupati Sudewo. Sementara itu, sebanyak 36 anggota dewan tidak menyetujui pemakzulan dan mengusulkan rekomendasi perbaikan kinerja.
Jika dihitung secara fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang seluruh anggotanya menyetujui rekomendasi pemakzulan Bupati Sudewo.
Sementara itu, Fraksi Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, PKS meminta Bupati Sudewo melakukan perbaikan kinerja dan kebijakan yang diambil ke depannya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan hasil tersebut telah memenuhi kuorum untuk ditetapkan sebagai keputusan.
“Dengan demikian rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada hari ini, telah mendapatkan atau menyetujui menyatakan pendapat anggota DPRD Kabupaten Pati berupa rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk berikutnya,” katanya membacakan keputusan.
Editor: Rosyid
































