DEMAK, Lingkarjateng.id – Polemik penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk dalam audiensi Demang Bintoro bersama DPRD Demak dan sejumlah pihak terkait, mendapat penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Demak.
Kepala BPS Kabupaten Demak, Khomarudin, menjelaskan bahwa penetapan desil merupakan bagian dari proses pemeringkatan data sosial ekonomi penduduk yang digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan, termasuk penyaluran bantuan sosial.
Menurut Khomarudin, BPS mendapat amanah dari Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 untuk mengelola dan memadupadankan data yang menjadi dasar pembentukan DTSEN.
“DTSEN, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, BPS diamanahkan oleh Presiden melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 untuk mengelola atau memadupadankan yang namanya DTSEN,” jelas Khomarudin, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menerangkan, pembentukan DTSEN dilakukan dengan memadupadankan tiga sumber data, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Ketiga sumber data tersebut dipadukan pada awal 2025 untuk membentuk basis data sosial ekonomi nasional yang selanjutnya diperbarui secara berkala.
“Data ini di-update setiap tiga bulan oleh teman-teman Kementerian Sosial. Data baru tersebut nantinya digunakan oleh pemerintah ataupun lembaga-lembaga di pusat untuk merumuskan kebijakan, misalnya pembagian bansos, PKH, dan seterusnya,” ujarnya.
Khomarudin menjelaskan, dalam mekanisme DTSEN, data yang telah diperbarui oleh Kementerian Sosial kemudian dikirimkan kepada BPS untuk dilakukan pemeringkatan. Dari proses tersebut, penduduk dikelompokkan ke dalam sepuluh kategori desil berdasarkan kondisi sosial ekonominya.
Desil tersebut terdiri atas desil 1 hingga desil 10. Pengelompokan ini menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran program bantuan maupun kebijakan sosial lainnya.
“Data yang di-update setiap tiga bulan itu dikirim ke BPS untuk diberikan pemeringkatan. Makanya sekarang muncul yang namanya desil, desil satu sampai desil sepuluh,” kata Khomarudin.
Ia mengakui, mekanisme pemeringkatan tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Kondisi ini dapat memunculkan pertanyaan ketika seseorang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan kategori desil yang tercantum dalam data.
Misalnya, masyarakat mempertanyakan mengapa dirinya masuk desil lima, padahal merasa kondisi ekonominya seharusnya berada pada kategori yang berbeda.
Khomarudin menjelaskan, pemeringkatan dilakukan berdasarkan data sosial ekonomi yang dikumpulkan melalui mekanisme pendataan Kementerian Sosial, termasuk melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yang kemudian diolah untuk menghasilkan peringkat sosial ekonomi penduduk.
“Dihitung, maka muncullah seluruh penduduk Indonesia itu masuk ke dalam desil-desil yang ada,” terangnya.
Terkait kemungkinan ketidaksesuaian data, Khomarudin menyebut masyarakat memiliki saluran untuk mengajukan sanggahan maupun memperbarui data sosial ekonominya.
Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui sistem sanggah di tingkat desa atau kelurahan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Cek Bansos untuk melakukan pembaruan data secara mandiri melalui kanal yang tersedia.
“Nanti ada yang tidak pas desilnya, ada sarana untuk menyanggah. Kalau di desa ada sistem sanggah namanya, atau kalau tidak mau repot bisa buka Cek Bansos. Masyarakat bisa melakukan pembaruan data mandiri, tetapi tentunya melalui kanal yang tersedia,” jelasnya.
Ia menegaskan, peran BPS dalam mekanisme tersebut adalah melakukan pemeringkatan data, sedangkan pemanfaatan hasilnya untuk penentuan sasaran program bantuan menjadi kewenangan pemerintah atau kementerian terkait sesuai dengan ketentuan masing-masing program.
Dengan demikian, kata Khomarudin, masyarakat yang merasa kategori desilnya tidak sesuai dapat menempuh mekanisme pembaruan atau sanggahan melalui jalur resmi agar kondisi sosial ekonominya dapat diperiksa kembali.
Jurnalis: Lingkar Network/Ahmad Abror
Editor: Muslichul Basid



























