KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Isu potensi pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah memicu kekhawatiran, termasuk di Kabupaten Semarang. Namun, pemerintah daerah memastikan tidak akan ada kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Isu tersebut mencuat seiring keterbatasan anggaran daerah serta ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD pada 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang tidak memiliki rencana melakukan PHK terhadap PPPK.
“Sementara sesuai dengan arahan langsung Bapak Bupati Semarang mengenai PPPK ini di Kabupaten Semarang memang kami masih terus mencoba mempertahankan PPPK,” katanya, Kamis, 9 April 2026.
Ia menegaskan wacana PHK PPPK tidak menjadi pembahasan di lingkungan Pemkab Semarang karena ada arahan langsung dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
“Masih jauh sekali soal itu, karena kami mencoba tetap mempertahankan PPPK di Kabupaten Semarang, dengan berbagai jalan atau cara,” imbuhnya.
Ia menyebut salah satu strategi yang dilakukan adalah tidak mengisi formasi pegawai negeri sipil (PNS) yang kosong akibat pensiun.
“Karena tahun ini di Kabupaten Semarang ada sekitar 409 PNS yang akan pensiun dan kami mencoba untuk sementara tidak mengisi formasi itu sampai dengan nanti ada kebijakan lain dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK sebelumnya bertujuan memberikan kepastian status bagi tenaga kerja yang telah lama mengabdi.
“Jadi dilakukan untuk mengisi kepastian tentang masa depannya, artinya teman-teman PPPK ini butuh kepastian waktu itu tentang status kepegawaiannya, jadi kami adakan pembukaan formasi PPPK ini,” paparnya.
Kendati demikian, ia mengakui peningkatan jumlah PPPK berdampak pada kenaikan belanja pegawai. Saat ini, belanja pegawai ASN di Kabupaten Semarang berkisar 27–28 persen dari APBD, belum termasuk PPPK.
“Kalau di kami di Kabupaten Semarang itu untuk anggaran belanja pegawai cuma ASN saja sekitar 27 sampai 28 persen saja, dan itu diluar PPPK Penuh, tidak Paruh Waktu,” ungkapnya.
Diketahui, saat ini terdapat sekitar 400 lebih PPPK yang bekerja di berbagai instansi di Kabupaten Semarang, dengan pembiayaan yang masih ditanggung melalui APBD setempat.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































