PATI, lingkarjateng.id – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi harus sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak terdaftar.
Penegasan itu disampaikan saat kegiatan sosialisasi pupuk bersubsidi bersama Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
“Jangan sampai ada istilah belas kasihan. Contohnya begini, kalau ada orang yang menghendaki atau ingin menebus pupuk subsidi tanpa terdaftar dalam RDKK, kemudian karena belas kasihan, karena pertemanan, tapi tidak ada dalam RDKK, itu tetap tidak diperbolehkan,” ujar Firman.
Ia menyebutkan, perubahan regulasi dan nomenklatur distributor serta pengecer pupuk memang terjadi, namun fungsi dasarnya tetap sama.
Selain itu, ia juga mengingatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk tidak menebus pupuk subsidi tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Itu kan hal-hal yang penting,” katanya.
Firman turut menyoroti sistem distribusi pupuk yang kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama terkait harga jual.
Ia menjelaskan bahwa biaya tambahan seperti transportasi atau biaya transfer seringkali disatukan dengan harga tebus, sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap pengecer.
“Itu antara biaya tebus yang sudah ada standar ketentuannya dan kemudian ada lagi biaya-biaya lain seperti transportasi (karena mereka minta diantar sampai ke rumah) dan kemudian ada biaya transfer dan lain-lain, itu disatukan. Itu juga sering menimbulkan kesalahpahaman. Itu yang sering terjadi, seperti di Blora,” jelasnya.
Untuk menghindari polemik, Firman menyarankan agar seluruh biaya tambahan yang tidak termasuk dalam ketentuan harga tebus dipisahkan.
“Maka tadi kita bersepakat bahwa sistem penebusan pupuk antara biaya-biaya lain yang tidak ada dalam ketentuan itu dipisahkan,” tegasnya.
Firman juga mengapresiasi langkah penyederhanaan prosedur penebusan pupuk bersubsidi. Kini, petani cukup menggunakan KTP tanpa harus memakai kartu tani.
“Ini harapan Pak Prabowo sebetulnya. Supaya subsidi pupuk ini bisa dipermudah, kemudian juga masyarakat diberikan akses langsung dan bisa tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat waktu,” tutup Firman.
Jurnalis : Nailin RA






























