REMBANG, Lingkarjateng.id – Upaya percepatan pembangunan gerai, gudang, dan kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Rembang terkendala ketersediaan aset tanah di sejumlah desa.
Dari pendataan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, tercatat sekitar 30 desa belum memiliki aset lahan sehingga belum dapat mengajukan lokasi pembangunan sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DindagkopUKM) Rembang, M. Mahfudz, menyebut pendataan aset calon lokasi pembangunan di 294 desa dan kelurahan sebenarnya telah selesai dilakukan. Seluruh titik usulan juga sudah diverifikasi di lapangan bersama TNI, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah desa.
“Di Rembang insyaallah kemarin sudah didata di 294 desa dan kelurahan. Semuanya sudah disurvei oleh teman-teman dari TNI, dari Pak Babhin, dan juga melibatkan desa. Ini untuk memastikan potensi tanah yang bisa dipersiapkan memenuhi kriteria strategis, status kepemilikannya jelas, dan tidak berada di lokasi rawan bencana,” jelasnya saat ditemui, Selasa, 18 November 2025.
Namun, hasil pendataan menunjukkan tidak semua desa memiliki aset tanah yang bisa diajukan sebagai lokasi pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.
Beberapa desa yang tercatat tidak memiliki aset antara lain Desa Sawahan, Tasikagung, Ngargomulyo, Bancang, hingga Sale.
“Banyak, ada sekitar 30-an desa yang tidak punya aset tanahnya. Itu nanti tetap menjadi informasi dan kebijakan, kita menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.
Mahfudz mengungkapkan sejumlah desa lain mencoba mengajukan skema pinjam pakai lahan milik pemerintah daerah. Desa Sumberjo, misalnya, mengusulkan penggunaan lahan bekas relokasi Pasar Rembang.
Desa Kabongan Kidul juga memohon penggunaan lahan eks Kantor Dindagkop sebagai lokasi Kopdeskel.
Ada pula desa yang telah mengusulkan lahan, tetapi tidak mencapai batas minimal 1.000 meter persegi sehingga perlu kajian lanjutan sebelum diputuskan.
Mahfudz memastikan seluruh proses berjalan bertahap. Desa dengan lahan siap pakai akan langsung masuk tahapan pembangunan oleh Agrinas dengan pendampingan TNI.
Untuk permohonan pinjam pakai, DindagkopUKM Rembang segera menjadwalkan rapat bersama Badan Pengelolaan Aset Daerah dan sejumlah OPD terkait. Sedangkan desa yang tidak memiliki lahan sama sekali telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Semua terus berjalan. Ada yang aset tanahnya sudah siap, ada yang baru mau pinjam, dan ada yang tidak mempunyai tanah sama sekali,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid





























