PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di kawasan Exit Tol Pekalongan, Kamis, 21 Agustus 2025. Pembongkaran dilakukan setelah petugas menemukan bangunan semi permanen di atas lahan bengkok milik Pemerintah Kota Pekalongan yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha.
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, menegaskan bahwa penggunaan lahan tersebut menyalahi aturan.
“Lahan bengkok yang disewa itu seharusnya untuk sawah, bukan untuk mendirikan bangunan liar, apalagi dipakai berjualan,” ujarnya di lokasi penertiban.
Menurutnya, aturan tata ruang Kota Pekalongan dengan jelas melarang pendirian bangunan maupun aktivitas perdagangan di jalur lambat kawasan exit tol. Larangan tersebut diberlakukan demi menjaga ketertiban lalu lintas serta menghindari potensi kecelakaan.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas sempat merobohkan sebagian bangunan. Namun, pemilik meminta waktu agar dapat membongkar sendiri agar material bangunan tidak seluruhnya rusak. Satpol P3KP akhirnya memberi toleransi hingga Minggu untuk menyelesaikan pembongkaran secara mandiri.
Sriyana menegaskan pihaknya akan terus mengawasi kawasan tersebut agar tidak kembali dipenuhi bangunan liar. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di area yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami akan tindak tegas jika ada pelanggaran serupa di kawasan exit tol maupun wilayah lainnya,” katanya.
Warga sekitar menyambut baik langkah ini karena keberadaan bangunan liar dinilai mengganggu kenyamanan, berpotensi menimbulkan kemacetan, hingga membahayakan pengguna jalan.
“Dengan penertiban ini, kami ingin kawasan exit tol tetap tertib, aman, dan nyaman serta tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan tata ruang,” tandas Sriyana.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S































