PATI, Beritajateng.id – Polreta Pati buka suara mengenai pengamanan sidang ke-7 perkara pemblokiran Jalur Pantura dengan terdakwa Supriyono alias Botoh dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin, 2 Februari 2026 kemarin.
Kapolresta Pati melalui Plt Wakapolresta Pati, Kompol Anwar, mengatakan sebanyak 232 personel dikerahkan atas permintaan resmi dari PN Pati. Hal itu mengingat tingginya konsentrasi massa pendukung yang hadir di sekitar gedung pengadilan setelah sidang terpaksa ditunda karena saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum Negeri Pati tidak hadir.
“Pengamanan ini kami laksanakan sebagai perkuatan atas permintaan resmi Pengadilan Negeri Pati, mengingat besarnya konsentrasi massa yang hadir,” ujarnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa keselamatan semua pihak selama pengadilan berlangsung menjadi prioritas utama kepolisian.
“Kami akan terus mengawal setiap tahapan persidangan secara netral dan profesional demi menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Pati,” tegasnya.
Selain pengamanan, ia menuturkan Dishub Kabupaten Pati turut melakukan pengaturan dan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan PN Pati. Hal ini guna mencegah kemacetan selama persidangan digelar.
Selain pengamanan fisik dan pengaturan lalu lintas, kata dia, kepolisian juga menyiagakan tim negosiator serta dukungan kesehatan lapangan.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Perdede, mengungkap alasan absennya saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 2 Februari 2026, yang membuat sidang ke-7 Botok dan Teguh ditunda.
“Kalau penundaan sidang sendiri karena kami sudah menghubungi melalui pos. Kemudian tadi saya tanya, diterima tanggal 29 Januari. Namun, ahli yang bersangkutan ada kegiatan yang terjadwal di kampus tanggal 29 Januari itu. Satunya itu kalau gak salah ada agenda sidang lain, dan satunya ada yang sidang di tempat lain. Ada tiga saksi ahli yang didatangkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Hakim Ketua PN Pati, Muhamad Fauzin Hartadi, menegaskan bahwa agenda sidang pada Senin, 2 Februari 2026 pagi seharusnya menghadirkan saksi ahli dari pihak penuntut umum. Namun, saksi ahli tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.
“Agenda persidangan hari ini adalah penuntut umum menghadirkan saksi ahli, namun tidak hadir dengan alasan ada persidangan di universitas,” tegas Fauzin di ruang sidang.
Hakim memberikan peringatan keras kepada Jaksa Penuntut Umum agar tidak mengulangi kelalaian serupa.
Majelis hakim menegaskan kepada JPU agar memastikan saksi ahli dapat hadir di sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026.
“Saya tegaskan hari Senin depan harus dihadirkan. Kalau tidak hadir, dianggap tidak bisa menghadirkan saksi ahli,” ucapnya.
Diketahui, sidang yang diundur karena saksi ahli JPU tidak hadir ini sempat menimbulkan ketegangan di ruang sidang. Ketegangan juga terjadi di luar saat mobil yang membawa terdakwa Botok dihadang sejumlah massa termasuk istri terdakwa, Anik Sriningsih.
Penundaan tersebut dinilai memperpanjang masa penahanan Supriyono alias Botok dan Teguh istiyanto
Anik Sriningsih, istri terdakwa Supriyono alias Botok, bersama sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menghadang mobil tahanan Kejari Pati selama hampir empat jam sebagai bentuk protes atas penundaan sidang
Aksi penghadangan berlangsung di halaman dalam kompleks Pengadilan Negeri Pati sejak pukul 10.25 WIB hingga 14.10 WIB, sehingga mobil tahanan tidak dapat meninggalkan area pengadilan.
Selain penghadangan mobil tahanan, puluhan massa AMPB juga menggelar doa bersama dan manakiban di halaman utara Pengadilan Negeri Pati. Kegiatan tersebut disertai tumpengan dengan tujuan untuk keselamatan dan kebaikan Kabupaten Pati, serta harapan agar Supriyono dan Teguh dibebaskan. (*)
Editor: Tia































