BLORA, Lingkarjateng.id – Polres Blora akan menertibkan aktifitas penambangan minyak ilegal. Hal ini menyusul peristiwa ledakan sumur minyak yang menghilangkan nyawa warga Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025.
“Nanti kedepan tadi sudah bicara dengan bupati yang berkordinasi dengan Polda nanti kedepan akan lebih ditertibkan kembali, terkait sumur-sumur masyarakat (yang beraktivitas),” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Senin, 18 Agustus 2025.
Lebih lanjut, hingga saat ini baru penyelidikan awal, sehingga Polres Blora baru memeriksa empat saksi dari warga sekitar. Namun untuk pemilik sumur minyak sendiri belum dimintai keterangan oleh Polres Blora.
“Sudah 4 saksi yang kita mintai keterangan, dari tadi malem sampai subuh tadi. Saksi-saksi dari warga sekitar, pemilik sementara belum dimintai keterangan,” terangnya.
Lalu, Kapolres Blora mengaku telah berkomunikasi dengan dengan Labfor Polda Jawa Tengah, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap insiden ledakan sumur masyarakat di Blora.
“Nantinya kalau api ini sudah bisa dipadamkan insyaallah tim labfor akan datang ke lokasi,” ujarnya.
Disisi lain, Bupati Blora Arief Rohman menyayangkan adanya aktifitas sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora. Padahal menurutnya sebentar lagi sudah menjadi legal dengan penerbitan Permen ESDM No.14 Tahun 2025.
“Lahannya milik warga, dan ini adalah sumur minyak masyarakat yang belum legal. Kan kalau mau beroperasi ada syaratnya. Kita menyayangkan karena lokasi ini (sumur minyak) di belakang rumah. Harusnya memperhatikan keamanan safety dan yang lainya,” ujar Bupati Blora.
Adanya insiden ledakan di sumur masyarakat yang mengakibatkan 3 warga meninggal dunia, dan 2 lainya luka bakar berat, bahkan satu balita menjadi korban, pihaknya menghimbau masyarakat untuk menahan diri, dengan menunggu ijin resmi dari Permen ESDM tersebut.
“Saya menghimbau masyarakat dapat menahan diri (Menambang minyak) untuk mengurus ijinnya terlebih dahulu. Permen 14 tentang sumur masyarakat itu mengatur segala ijinnya. Kalau sudah ada ijinnya, baru beroperasi,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar S































