Pemerintah Batasi ASN ke Luar Negeri pada Masa Pandemi

HL 1

ILUSTRASI: Penumpang pesawat internasional antre melakukan cek suhu tubuh di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. (Dimas Elshihab/Lingkarjateng.id)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan  dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

“Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19,” demikian ditegaskan oleh Menteri PANRB dalam edaran yang ditandatangani pada tanggal 13 Januari tersebut.

Zero Covid-19, Pemkab Pati Tetap Antisipasi Perayaan Tahun Baru

Namun, lanjut Tjahjo, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

“Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,” tegasnya.

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri di masa pandemi ini, diminta agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Imbau Masyarakat Tak Panik

Menutup edarannya, Menteri PANRB meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE.

“(PPK) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tandasnya. (Lingkar Network | Dimas Elshihab – Koran Lingkar)

Exit mobile version