DEMAK, Lingkarjateng.id – Kabupaten Demak memiliki peraturan daerah (Perda) baru. Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menuturkan tiga Raperda yang disepakati menjadi perda tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi Kewenangan Daerah. Ketiga, Raperda tentang Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi,” jelas FBS.
Sebelumnya, DPRD Demak bersama Bupati Demak sepakati tiga raperda menjadi perda dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang 1 Tahun 2022, Kamis (17/02).
Bupati Demak Tanggapi Puluhan Saran Fraksi
Menurut FBS, tiga raperda menjadi Perda Kabupaten Demak tersebut telah mereka konsultasikan sebelumnya dengan Ketua-Ketua Fraksi, Pimpinan Panitia Khusus A, B, dan C. Lalu dengan Pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan DPRD, serta Bagian Hukum Setda.
Dalam kesempatan itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah bekerja sama menyelesaikan tiga raperda menjadi perda.
Bupati Demak Tanggapi Polemik Lahan YSKK Imbas Proyek Tol
“Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya untuk membahas, mengawal, dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi, dan yuridis,” ucap Eisti’anah.
Seluruh rancangan perda tersebut, ia harapkan dapat melengkapi produk hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, juga pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai negara kesatuan RI. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)