Gus Haiz Pro Permenaker Jaminan Hari Tua

Gus Haiz

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif (Gus Haiz) (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Gus Haiz mengaku setuju dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Meskipun Permenaker tersebut tuai pro kontra di kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jepara. Namun Ketua DPRD Jepara yang memiliki nama lengkap Haizul Ma’arif ini justru pro dengan kebijakan tersebut.

Berbeda dengan anggota dewan yang lain, Gus Hais menilai secara filosofis, adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Adapun polemik yang timbul di publik adalah tentang tata cara pemberian manfaat JHT kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun.

“Tentunya sudah melalui pertimbangan matang, sehingga pemerintah mengeluarkan aturan tersebut,” kata pria yang sering disapa Gus Haiz ini, Jum’at (18/2).

Gus Haiz Ingatkan Pengusaha Harus Punya Mental Pejuang

Gus Haiz menuturkan, pada saat ini ekonomi nasional sedang dalam kondisi labil, diperlukan langkah-langkah untuk mengatasi problem tersebut.

“Dalam penerapan aturan baru JHT, pemerintah juga sudah meluncurkan program baru yakni, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sehingga diharapkan dapat membantu kaum buruh yang kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Gus Haiz Raih PPP Award 2021, Saya Persembahkan untuk Seluruh Kader PPP

Ia menambahkan, perlu adanya sosialisasi lebih mendalam agar tidak terjadi kekisruhan dalam menerapkan aturan tersebut.

“Jika memang banyak penolakan, tentu harus dikaji ulang kembali, agar tidak menyengsarakan masyarakat di tengah membangun pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version