DPRD Pati Setuju BPJS Dijadikan Syarat Pembuatan SIM dan STNK

Muntamah Minta Warga Pati Hidup Hemat Selama Ramadhan

Anggota Komisi D DPRD Pati, Hj. Muntamah, M.M., M.Pd. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Pati mengaku setuju jika kepesertaan BPJS dijadikan syarat pembuatan SIM dan STNK. Dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan regulasi baru bagi masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Regulasi tersebut mewajibkan masyarakat yang hendak membuat SIM atau STNK harus merupakan peserta aktif BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Hal tersebut berdasar pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/534/III/YAN.1./2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pelayanan Publik POLRI.

Menanggapi kebijakan baru tersebut, anggota DPRD Pati Muntamah setuju dengan apa yang dilakukan oleh Polri. Menurutnya, syarat wajib memiliki kartu BPJS untuk membuat SIM dan STNK adalah langkah yang tepat untuk melindungi kesehatan masyarakat.

DPRD Pati Muntamah: Pembelajaran Tatap Muka Lebih Efektif

“Saya setuju dengan peraturan yang dibuat oleh Polri tentang masyarakat yang hendak membuat SIM ataupun STNK harus merupakan peserta aktif BPJS. Hal itu merupakan langkah yang tepat untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Anggota dari Komisi D ini pun menambahkan, bahwa dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, akan mampu mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS. Terlebih ada bantuan (subsidi) dari peserta BPJS non PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk peserta BPJS PBI.

“Masih banyak masyarakat yang belum menjadi anggota BPJS. Sehingga dengan peraturan ini diharapkan akan mendorong minat masyarakat untuk menjadi anggota BPJS. Karena mau tidak mau, masyarakat harus punya BPJS dulu, sebelum punya SIM atau STNK. Untuk masyarakat yang kurang mampu akan terdaftar sebagai peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan yang mampu sebagai peserta non PBI. Sehingga terjadi subsidi silang peserta BPJS,” tambahnya.

Meski dinilai memberatkan masyarakat, anggota dewan dari fraksi PKB ini mendukung kebijakan tersebut. Karena menurutnya yang terpenting adalah kesehatan masyarakat.

“Jika sudah punya kartu BPJS dan terdaftar sebagai anggota, maka masyarakat tidak perlu kesulitan mencari biaya untuk berobat. Jangan sampai sudah sakit, baru bingung cari uang ke mana,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto- Lingkarjateng.id)

Exit mobile version