DPRD Kudus Gandeng Kemendagri Gelar Workshop SIPD

20220128 202510

WORKSHOP: Anggota DPRD Kudus mengikuti workshop tentang pengelolaan SIPD di Semarang, 26-28 Januari 2022. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – DPRD Kudus gandeng Kemendagri gelar workshop pelatihan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Semarang, selama dua hari, 26-27 Januari 2022.

“Sistem informasi Pemerintahan daerah ini untuk mempermudah menyusun pengelolaan yang ada di daerah,” jelas Sudaryanto, narasumber dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri.

Sudaryanto mengatakan adanya Permendagri No. 70 Tahun 2019 terkait sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dilatarbelakangi oleh Pasal 31 UUD Nomor 23 Tahun 2004. Salah satunya membahas permasalahan terkait penggajian pegawai negeri di setiap pemerintah daerah karena adanya sistem yang masih bermasalah.

Dengan begitu, ucap Sudaryanto, adanya sistem SIPD ini untuk mempermudah para pegawai di pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Kecamatan Mejobo Terendam Banjir, Rumah Anggota DPRD Kudus Ikut Kebanjiran

“Kemendagri terus berupaya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah yang menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah. Untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat perlu diatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu sistem informasi pemerintahan daerah,” paparnya.

Kemudian pengelolaan dalam pembangunan daerah, kata Sudaryanto, setidaknya menyangkut 3 aspek yang terdiri dari informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, informasi pemerintahan daerah.

Informasi pembangunan daerah menurutnya adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan profil pembangunan daerah.

Begitupun untuk informasi keuangan daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi, monitoring, dan evaluasi dokumen pengelolaan keuangan daerah secara elektronik.

“Serta untuk informasi pemerintahan daerah lainnya adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi lainnya,” imbuhnya.

Dari ketiga aspek tersebut, Sudaryanto menekankan yang lebih utama yaitu terkait dengan pembangunan daerah, karena hal itu berdampak pada kemaslahatan masyarakat meskipun sama sama pentingnya.

“Untuk menyejahterakan masyarakat maka dibutuhkan sistem data untuk mengelola pelayanan masyarakat,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version