DPRD Kudus dan Bupati Tanda Tangani Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2021

DPRD dan Bupati Kudus Tanda Tangani Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2021

RESMI: Ketua DPRD Kudus Masan bersama Bupati Kudus HM Hartopo menandatangani keputusan DPRD tentang persetujuan atas Ranperda perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021, Selasa (19/10).

KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menandatangi persetujuan tentang Ranperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua DPRD Kudus Masan bersama Bupati Kudus HM Hartopo dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Selasa (19/10).

“Pada sidang kali ini, DPRD Kudus bersama Bupati Kudus menandatangani keputusan DPRD tentang persetujuan atas Ranperda Kabupaten Kudus tentang perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021,” kata Ketua DPRD Kudus Masan.

Ia menambahkan, dalam rapat paripurna tersebut, pihaknya bersama bupati juga melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Kudus dan DPRD Kabupaten Kudus tentang Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021.

Masan berharap, APBD yang telah disetujui itu nantinya bisa bermanfaat dan mensejahterakan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kudus.

Senada, Bupati Kudus HM Hartopo juga optimis APBD yang sudah disepakati itu nantinya dapat berguna bagi masyarakat. “Terima kasih kepada semua anggota dewan dan pihak terkait yang telah membahas Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021 dengan baik,” ucap dia.

Lebih lanjut, rapat paripurna ini juga diikuti oleh anggota DPRD Kudus, jajaran forkopimda, sekda berserta asisten serta seluruh kepala OPD. Untuk menghindari kerumunan, rapat digelar secara semi virtual melalui aplikasi zoom meeting. Peserta rapat yang hadir secara luring juga diminta menerapkan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (isa) (Lingkar News Network|Lingkar.co)

Exit mobile version