SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa 23 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO.
“Kami telah memeriksa 23 saksi dan melaksanakan cek lokasi guna menemukan fakta-fakta saat penembakan berlangsung. Tim ahli dari Bidlabfor juga memeriksa senjata api serta peluru yang digunakan. Olah TKP dilakukan agar saksi ahli dapat memahami situasi nyata saat kejadian,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Semarang pada Selasa, 17 Desember 2024.
Artanto menerangkan bahwa pihaknya bersama saksi ahli dari Bidlabfor, melakukan berbagai pengukuran, termasuk jarak tembakan Aipda Robig, sudut tembakan, serta kecepatan sepeda motor yang dikendarai korban dan rekannya.
“Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan bagaimana kejadian sebenarnya berdasarkan rekaman CCTV dan fakta di lapangan,” ucapnya.
Terkait dengan proses hukum, Aipda Robig disebut akan mengajukan banding atas kasus ini. Kombes Pol Artanto menjelaskan, Aipda Robig memiliki waktu 21 hari untuk menyusun memori bandingnya.
“Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan sekretaris sidang untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Artanto.
Lebih lanjut Artano mengatakan bahwa berkas perkara kasus penembakan GRO sedang dalam tahap penyelesaian. Penyidik Polda Jateng dituntut bekerja cepat untuk melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidik memiliki tanggung jawab menyelesaikan berkas perkara ini secepat mungkin, sesuai instruksi pimpinan Polri. Ini merupakan kasus yang menjadi perhatian khusus, sehingga penyidik diminta bekerja keras,” pungkas Artanto. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)