Camat Trangkil Syaratkan Vaksin untuk Dapat Pelayanan Publik

kartu vaksin

Ilustrasi kartu vaksin (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati telah menerapkan aturan wajib menunjukkan kartu vaksin, jika masyarakat ingin mendapatkan pelayanan publik. Bahkan aturan ini sudah diterapkan hingga ke pemerintahan desa. Camat Trangkil, Wahyu Wuriyanto mengungkapkan, pihaknya menerapkan peraturan ini mengacu pada peraturan pemerintah pusat.

“Sebenarnya bukan kebijakan kami, tapi kebijakan tingkat pusat. Kita berdasarkan pada aturan pusat 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,” ujarnya, Kamis (13/1). 

Pemberlakuan aturan ini, kata Wahyu, seharusnya sudah diberlakukan sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Namun, karena ketersediaan vaksin yang tidak mendukung saat itu, akhirnya penggunaannya secara efektif dilakukan pada 2 Januari tahun ini. 

Candi Sukuh dan Ceto Dibuka Terbatas, Pengunjung Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Wahyu menegaskan, pihaknya bukan yang pertama memberlakukan aturan ini. Menurutnya, sudah ada beberapa kecamatan lain yang sudah menerapkan kebijakan serupa.

Aturan ini, lanjutnya, sudah dikomunikasikan dengan Bupati Pati. “Restu ada kalau Pak Bupati, dalam setiap pertemuan ya kita memang diminta seperti itu,” ujarnya. 

Lebih lanjut, pemberlakukan aturan ini telah berbanding lurus dengan capaian vaksinasi di wilayah setempat. Sehingga sampai sejauh ini, menurut Wahyu tidak ada penolakan dari masyarakat terkait pemberlakuan aturan tersebut. 

“Kecamatan Trangkil vaksin kita sudah cukup tinggi, 80 persen lebih. Kita rangking tiga capaiannya untuk persentase vaksinasi. Jadi tidak masalah,” lanjutnya.  Wahyu mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan, namun tidak dapat menunjukkan kartu vaksin bisa diganti dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version