Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK Karanganyar 2022 sesuai UU Ketenagakerjaan

Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK Karanganyar 2022

RUTINITAS: Para pekerja pabrik tengah menunggu bus penjemput mereka menuju pabrik. (Pujoko / Lingkarjateng.id)

KARANGANYAR, Lingkarjateng.id – Serikat Buruh Karanganyar membuat desakan penggunaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar keputusan kenaikan UMK Karanganyar 2022. Hal ini setelah munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang keluar pada beberapa hari lalu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Karanganyar, Eko Supriyanto mengatakan, amar ke-7 Putusan MK sebagaimana diuraikan dalam butir 3.20.5, halaman 414 yaitu MK tidak menginginkan berlakunya UU Cipta Kerja selama 2 (dua) tahun ke depan yang akan menimbulkan dampak lebih besar. Untuk itulah guna menghindari munculnya masalah tersebut, MK dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu.

Serikat Pekerja Tolak Penetapan UMK Karanganyar 2022

“Bagi buruh, hal-hal yang bersifat strategis dan memiliki dampak luas adalah segala pengaturan yang terkait dengan pengupahan, pekerja kontrak (PKWT), outsourcing, pesangon, PHK, tenaga kerja asing, dan pengaturan mengenai hari kerja serta cuti,” terang Eko.

Oleh sebab itu, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum MK sebagaimana dinyatakan pada angka 3.20.5 dan amar putusan yang dinyatakan pada butir ke-7, maka KSPI meminta agar seluruh pengaturan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja berikut aturan turunannya harus ditunda atau ditangguhkan pelaksanaannya.

Dengan demikian, implikasi hukum atas penundaan atau penangguhan aturan UU Cipta Kerja berikut aturan turunan yang ada perihal pengaturan mengenai upah, pekerja kontrak, outsourcing, pesangon, PHK, tenaga kerja asing, hari kerja, dan pengaturan soal cuti harus tetap merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya.

“Terkait dengan UMK Karanganyar 2022 kita mendesak ada perbaikan dengan mengembalikan dasar hukum yang dipakai kepada UU 13/2003 yang isinya menyebutkan bahwa dasar upah harus dengan  konsep KHL (Kehidupan Hidup Layak),” kata Eko. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version