BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas dugaan kasus jual beli kios pasar induk Cepu.
Heru Eko Wiyono Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora pun angkat bicara atas status kepegawaian tiga tersangka tersebut, Rabu (6/10/21).
“Jadi BKD ini menunggu surat dari Kejari, kalau nanti itu kita sudah menerima surat dari Kejari tentang penahanan, ini mekanismenya nanti ASN tersebut akan diberhentikan sementara,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sanksi untuk tiga tersangka tersebut, gajinya diberikan 50 persen dari gaji terakhir. ” Jadi nanti penghasilannya separuh sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jadi intinya kami menunggu dari surat Kejari,” terangnya.
Ia menambahkan, jika sudah ada surat dari Kejari, pihaknya menyiapkan pengganti sementara.
“Kalau ada suratnya mas. Hari ini pun kami proses berhentikan sementara,” imbuhnya.
Sementara itu Bupati Blora Arief Rohman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya menanggapi dengan singkat.
” Coba saya cek koordinasikan dengan bagian kepegawaian” jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa dua tersangka kasus dugaan pungli Pasar Cepu, yakni Warso dan M Sofaat resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Blora, Muhammad Adung mengatakan telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara tersebut.
“Hari ini melakukan tahap dua perkara pungutan liar pasar Cepu Blora terhadap tiga tersangka, tapi yang baru datang baru dua yaitu inisial W dan MS,” ucap Adung, Selasa (5/10/21). (LingkarNetWork/Koran Lingkar Jateng)