1.203 Bidang Tanah Dibebaskan untuk Proyek Tol Semarang-Demak

HL 6

PROYEK JALAN: Pembangunan jalan tol Semarang-Demak di wilayah pengerjaan Kecamatan Sayung, Demak sedang dikebut. (Oktavio Azis/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan tol Semarang-Demak terus dikebut. Hingga saat ini, sudah ada 1.203 bidang tanah yang telah dibebaskan. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Pengadaan Tanah Jalan Tol, Sujadi.

Menurut Sujadi, dari jumlah tersebut, tanah milik instansi pemerintah sebanyak 1 bidang dan tanah kas desa sebanyak 66 bidang. Termasuk ada 73 bidang tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, dan selebihnya milik warga.

“Sebagian besar tanah yang sudah dibebaskan telah selesai pembayarannya. Pembayaran melalui bank, maka dari itu tidak ada yang beredar dalam bentuk tunai terkait proses pembebasan lahan jalan tol ini,” ujarnya. 

Demak Raih Penghargaan Smart Society

Pihaknya mengatakan, pengadaan tanah jalan tol tersebut terus diupayakan untuk titik nol yang belum terbebaskan. Proses pembebasan dan pembayaran terus berlangsung. Pengadaan tanah sifatnya nasional, katanya, dan tentu banyak yang mengamati dan melakukan pengamatan dalam proses jalannya prosedur yang ada.

“Karena itu kita laksanakan sesuai prosedur yang ada, termasuk pembayaran melalui bank. Dan tetap selalu berhati-hati,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sujadi menyebut bahwa pembebasan lahan adalah kunci untuk lancarnya pembangunan jalan tol Semarang-Demak. Karena pembebasan tanah tersebut, telah menjadi keinginan banyak pihak terkait.

Proyek jalan tol Semarang-Demak sendiri memiliki 2 seksi pekerjaan, yang pertama Kaligawe hingga Sayung dengan panjang 10,39 km. Sementara Sayung hingga Demak, dari proyek Sayung hingga Demak ini sudah dilakukan lebih dahulu dari Kaligawe hingga Demak. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version