KENDAL, Lingkarjateng.id – Gelombang penolakan dari warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, terhadap keberadaan tambang galian C kian menguat.
Namun, lebih dari sekadar menolak aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan, warga juga menuntut pencopotan Kepala Desa (Kades) Tunggulsari dari jabatannya karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan mengkhianati hasil musyawarah desa (musdes).
Menyikapi hal tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi warga Desa Tunggulsari dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Bupati Tika menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan segera berkirim surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk meminta peninjauan ulang terhadap izin operasional tambang galian C di Desa Tunggulsari.
“Kami akan segera menindaklanjuti terkait tuntutan dari warga Desa Tunggulsari yang menolak adanya galian C di desanya, dan kami akan berkirim surat kepada ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan peninjauan ulang izin tersebut,” kata Bupati Tika saat audiensi bersama sejumlah pihak terkait pada Kamis, 25 September 2025.
“Karena kami, pemerintah daerah, tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut izin itu, karena memang itu merupakan kewenangan ESDM Provinsi,” sambungnya.
Menyikapi tuntutan warga mengenai pencopotan Kepala Desa Tunggulsari, Bupati Tika memastikan akan menurunkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
“Terkait tuntutan pencopotan kepala desa, nanti kami akan memerintahkan Inspektorat untuk turun ke Desa Tunggulsari sesegera mungkin, untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Bupati Tika juga mengimbau kepada warga untuk terus mengawal proses ini dengan tertib dan sesuai koridor hukum.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Faris, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Kabupaten Kendal.
Ia menegaskan bahwa dua tuntutan utama warga adalah penutupan tambang galian C dan pelengseran Kepala Desa Tunggulsari.
“Tuntutan kami ada dua, yang pertama terkait penutupan galian C, dan yang kedua tentang pelengseran kepala desa karena sudah mengkhianati hasil musdes,” ujar Faris.
Faris juga menyadari keterbatasan kewenangan Pemkab Kendal dalam mencabut izin tambang galian C. Meski begitu, pihaknya menyambut baik upaya Bupati Tika yang akan membawa aspirasi warga ke ESDM Provinsi Jateng.
“Kami akan terus mengawal sampai berhasil. Kami juga membuka segel balai desa agar Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan,” tegas Faris.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid
































