SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung Nomor 79, Kota Semarang, yang diduga menyalahi aturan, kini berlanjut.
Pihak yang merasa dirugikan karena rumahnya terdampak pembangunan, yakni Adrinata Kusuma bersama kuasa hukumnya, kembali mendatangi Kantor Balaikota Semarang untuk kedua kalinya sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut.
Kuasa hukum Adrinata Kusuma, Tendy Suci Atmoko, mengatakan bahwa kedatangan kali ini merupakan undangan dari Wali Kota Semarang untuk melakukan mediasi.
“Hari ini klien kami mendapatkan undangan dari Ibu Wali Kota. Kali ini pihak penengah dari Pemkot adalah bagian hukum, yakni Sekda Kota Semarang. Namun, klien kami merasa keberatan karena pihak Pak Kristian dan Ibu Farida sebagai prinsipal tidak bisa hadir langsung, sehingga klien kami keluar dan memasrahkan saya untuk melakukan mediasi,” ujar Tendy, Jumat, 10 Oktober 2025.
Meski demikian, Tendy menyebut mediasi tetap berlangsung karena pihak prinsipal mewakilkan pertemuan tersebut kepada keluarga, advokat, serta kontraktor yang terlibat dalam pembangunan.
Dalam pertemuan itu, pihak Adrinata Kusuma meminta agar rumahnya diakuisisi atau dibeli oleh pihak pengembang.
“Walaupun belum ada kesepakatan final, pihak kami berpendapat bahwa karena rumah klien kami terdampak langsung pembangunan dan bisa berisiko dalam lima tahun ke depan, maka sebaiknya dibeli saja. Nantinya, kalau memang ingin dijadikan restoran atau pengembangan usaha, bisa dimanfaatkan juga oleh pihak mereka,” jelasnya.
Namun, saat muncul usulan pembelian rumah Adrinata Kusuma, pihak pemilik rumah makan memilih bungkam dan enggan memberikan komentar dengan alasan yang tidak dijelaskan.
Lebih lanjut, Tendy menjelaskan bahwa rumah milik kliennya berada di titik vital yang berada tepat di bawah pondasi bangunan rumah makan tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan struktur.
“Struktur pondasi ini kan sangat penting. Kita tidak tahu dampaknya ke depan seperti apa. Memang posisinya tidak terlihat karena berada di bawah dan tertutup, sehingga cukup sulit memastikan kondisi fisiknya. Kami berharap akan ada kajian dari ahli untuk menilai sejauh mana potensi dampak terhadap rumah klien kami,” ujarnya.
Pihak Pemerintah Kota Semarang melalui bagian hukum disebut akan menindaklanjuti hasil mediasi ini dengan langkah-langkah teknis selanjutnya untuk memastikan keselamatan warga dan kepastian hukum dalam proyek pembangunan tersebut.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid































