KABUPATEN SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Semarang tembus sekitar 100 permohonan pada semester pertama 2025.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Semarang (PA Ambarawa), Muh Irfan Husaeni, menjelaskan dari sekitar 100 permohonan dispensasi nikah yang masuk, mayoritas karena alasan hamil di luar nikah.
Kemudian menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, mayoritas permohonan dispensasi nikah diajukan anak usia 15 hingga 16 tahun, dan 80 persen diantaranya karena sudah hamil diluar nikah
“Beberapa yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Ambarawa ini, rata-rata sudah hamil di luar nikah dan demi kemanfaatan serta keadilan, sekaligus demi kepastian hukum, majelis mengabulkan, meski ada juga yang ditolak permohonan dispensasi nikah tersebut,” bebernya, Selasa, 21 Juli 2025.
Kendati begitu tidak semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan. Sebab setalah dicermati, kata Irfan, pengajuan dispensasi nikah juga dipengaruhi oleh orang tua pemohon karena alasan mendesak atau ada unsur paksaan lainnya.
Sedangkan dalam pernikahan tidak bisa dilaksanakan jika ada unsur-unsur paksaan, karena kedua belah pihak harus ridho dan ikhlas dalam sebuah pernikahan
“Total ada lima permohonan dispensasi nikah yang kami tolak, karena setelah didalami oleh majelis hakim di PA Ambarawa, itu terjadi paksaan dalam permohonan pernikahan tersebut. Jadi contohnya, karena si anak perempuan sudah hamil diluar nikah, maka orangtuanya memaksa laki-laki untuk bertanggungjawab menikahi anak perempuannya yang sudah hamil ini,” terangnya.
Selain alasan di atas permohonan dispensasi nikah di PA Ambarawa juga terdapat kasus laki-laki yang sudah berkeluarga, tetapi menghamili anak perempuan. Terkait kasus ini ia menyarankan agar dibawa ke ranah pidana, bukan dinikahkan.
Untuk menghindari kasus-kasus serupa, pihaknya menegaskan butuh pemberian edukasi kepada anak-anak untuk mengindari pergaulan bebas.
“Ini edukasinya, dan warga masyarakat harus tegas, harus bisa menjaga anak-anak kita dari adanya kasus-kasus seperti hamil di luar nikah dengan laki-laki yang sudah berkeluarga. Karena hal ini bisa dipidana dan dihukum dengan keterangan telah membawa lari anak dibawah umur, atau menghamili anak perempuan ketika si laki-laki ini sudah berkeluarga. Kasus seperti ini sudah jelas kami tolak permohonannya,” tegasnya.
Kemudian jika anak-anak yang hamil di luar nikah namun memutuskan tidak menikah dengan lelaki yang bersangkutan, kemudian putus sekolah maka akan diberikan pembinaan oleh dinas terkait.
“Oleh dinas terkait akan dibina dan akan diberi keterampilan, contoh menjahit, memasak, berwirausaha, hingga nanti pada saatnya dia sudah mandiri, maka anak itu bisa mencukupi kebutuhannya sendiri. Dan setelah ia mapan atau mampu di usia dewasa mereka, baru menikah. Bukannya langsung dinikahkan dengan laki-laki yang menghamili, itu tidak akan menyelesaikan masalah,” terangnya.
Dari kasus-kasus yang sudah ada, Irfan pun menyambut baik program-program Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menekan angka pernikahan dini.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Ulfa
































